Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya sudah menindaklanjuti kabar soal dugaan pemerasan oleh eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro senilai Rp 20 miliar kepada tersangka kasus pembunuhan Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Haryoto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Betul (sudah ditindaklanjuti),” kata Ketua Bidang Propam Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Radjo Alriadi Harahap saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin, 27 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, pihak Propam Polda Metro Jaya juga sudah memanggil AKBP Bintoro terkait dugaan pemerasan tersebut. “Dari Sabtu kemarin sudah kami panggil,” tutur Radjo Alriadi.
Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengakui saat ini telah menjalani pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya. Untuk kepentingan pemeriksaan, dia mengatakan, handphone-nya telah disita oleh Propam Polda Metro.
“Handphone saya telah disita guna pemeriksaan lebih lanjut dan saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya,” kata Bintoro seperti dilansir dari Antara.
Selain telepon seluler, Bintoro juga telah menyerahkan data seluruh rekening koran dari bank yang ia miliki. Ia juga meminta Propam untuk menggeledah rumahnya untuk mencari apakah benar ada uang miliaran rupiah di rumahnya.
"Hari ini, saya juga bermohon kiranya dilakukan penggeledahan di rumah saya, di kediaman saya untuk mencari tahu apakah ada uang miliaran rupiah yang dituduhkan kepada saya,” ujarnya.
Bintoro menegaskan bahwa tuduhan dirinya menerima uang sebesar Rp20 miliar adalah hal yang sangat mustahil dan tidak benar adanya.
“Saya membuka diri dengan sangat transparan untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan handphone saya, keterkaitan dengan ada tidaknya hubungan saya dengan saudara AN. Karena selama ini, saya tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan yang bersangkutan,” katanya.
Bintoro menegaskan, dia tidak menghentikan kasus pembunuhan itu. Melainkan proses perkara telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka yaitu Arif Nugroho dan Bayu Hartanto beserta barang buktinya untuk disidangkan.
Berdasarkan keterangan AKBP Bintoro, peristiwa pembunuhan ini berawal dari dilaporkannya AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel di kawasan Senopati Jakarta Selatan.
Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.
“Pada saat olah TKP, ditemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api. Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasatreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi,” kata Bintoro.
Tentang kasus pembunuhan tersebut, bisa dibaca lagi di sini: Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu
Namun, AKBP Bintoro mengakui bahwa dirinya tengah digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Informasi soal gugatan perdata ini muncul bersamaan dengan beredarnya berita soal dugaan pemerasan oleh Bintoro terhadap tersangka pembunuhan. Namun, kata dia, gugatan perdata itu tak punya kaitan dengan berita dugaan pemerasan.
“Namun gugatannya berbeda. Di situ saya dituduh menerima Rp 5 miliar tunai dan Rp1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali ke nomor rekening saya,” katanya seperti dilansir dari Antara, Ahad, 26 Januari 2025.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, AKBP Bintoro digugat secara perdata oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Haryoto. Dua nama yang sama dengan tersangka pembunuhan yang pernah ditangani Bintoro.
Gugatan itu dilayangkan oleh kuasa hukum Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Haryoto, Pahala Manurung pada Selasa, 7 Januari 2025 dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT. SEL.
Selain Bintoro, dua polisi juga digugat, yakni AKP Mariana dan AKP Ahmad Zakaria, kemudian ada Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry serta Dika Pratama.
Petitum atau tuntutan yang disampaikan oleh kuasa hukum penggugat terharap lima tergugat termasuk didalamnya AKBP Bintoro, agar mengembalikan uang senilai Rp 1.600.000.000 atau senilai Rp 1,6 Miliar. Selain uang, pihak penggugat juga menuntut kelima tergugat agar mengembalikan mobil Lamborghini Aventador, Motor Sportstar Iron, dan Motor BMW jenis HP4 yang telah disita.