Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ayah Simpan Mayat Bayi di Freezer, Polisi Ungkap Alasannya

S, 40 tahun, menyimpan mayat bayinya dalam lemari pendingin(freezer) semalaman

5 Juli 2023 | 14.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Mayat Bayi / Bayi Meninggal Duni. theage.com.au

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Kapolsek Ciledug Komisaris Dorisha Suryo Sarwo Saputra mengungkapan alasan S, 40 tahun, menyimpan mayat bayinya dalam lemari pendingin (freezer).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Alasan S memasukan jenazah ke dalam freezer karena melihat jenazah dikeluarkan dari pendingin di RS," ujar Dorisha Rabu 5 Juli 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Dorisha, S memasukan jenazah anak bayinya yang meninggal dalam kandungan saat masih berusia 8 bulan ke dalam freezer dari pukul 8 malam pada Senin, 3 Juli 2023. 

Keesokan harinya, S mengurus surat kematian di kelurahan. Setelah selesai mengurus surat kematian, S mengeluarkan jenazah bayi dari freezer untuk dimakamkan di TPU Selapajang sekitar Selasa, 4 Juli pukul 11 siang. 

Menurut Dorisha, pada Ahad sore, 2 Juli 2023,  S membawa istrinya AA, 33 tahun, yang hendak melahirkan ke rumah sakit di Ciledug. AA melahirkan bayi itu pada Senin, 3 Juli 2023 pukul 07.00 pagi dalam kondisi sudah meninggal.

"AA dirawat di ICU, sedangkan S pulang ke rumah membawa jenazah bayi untuk dimakamkan," kata Kapolsek.

S sampai di rumah membawa jenazah bayi sekitar pukul 6 sore dan langsung membacakan surat Yasin lalu memasukan jenazah bayi ke dalam freezer.

Kepada penyidik yang memeriksanya S mengaku menyimpan mayat bayinya itu agar tidak membusuk sambil dia mengurus surat kematian. "Dia warga baru, sendirian sementara istrinya masih dirawat di RS," kata Kapolsek. 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus