Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Seluruh Pimpinan DPR Telah Menyerahkan LHKPN

KPK menyatakan seluruh pimpinan DPR RI telah menyampaikan LHKPN.

17 April 2025 | 09.26 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima laporan pembahasan uji kelayakan calon pimpinan KPK dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang I Tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan , Jakarta, 5 Desember 2024. Rapat Paripurna tersebut mengesahkan lima Pimpinan KPK terpilih periode 2024-2029 dan mendengarkan pidato Ketua DPR RI Puan Maharani dalam penutupan masa sidang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Ketua DPR RI Puan Maharani menerima laporan pembahasan uji kelayakan calon pimpinan KPK dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang I Tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan , Jakarta, 5 Desember 2024. Rapat Paripurna tersebut mengesahkan lima Pimpinan KPK terpilih periode 2024-2029 dan mendengarkan pidato Ketua DPR RI Puan Maharani dalam penutupan masa sidang. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan semua pimpinan DPR RI telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan itu berdasarkan catatan yang diterima instansinya hingga 11 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Pimpinan DPR RI tercatat sudah lapor semua, ya," kata Budi Prasetyo saat dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan pada Rabu, 16 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, KPK membeberkan terdapat 16.867 penyelengara negara wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2024. Adapun batas menyelesaikan LHKPN ini sampai Jumat, 11 April tahun ini.

"Adapun per 9 April 2025, masih terdapat 16.867 PN/WL yang belum menyampaikan LHKPN, dari total 416.723 wajib lapor. Atau masih ada sekitar 4 persen yang belum melaporkan harta kekayaannya," kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Kamis, 10 April 2025.

KPK, kata dia, berharap para penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN dapat segera menyelesaikannya dengan penuh kepatuhan. Tessa menegaskan, kepatuhan itu mencakup ketepatan waktu pelaporan, serta kejujuran dan kelengkapan dalam menyampaikan data aset dan harta kekayaan.

"KPK mengingatkan para penyelenggara negara (PN) dan wajib lapor (WL) lainnya agar segera menyelesaikan pelaporannya," ujar dia.

Selain itu, KPK mengimbau para pimpinan maupun satuan pengawas internal di tiap institusi untuk lebih proaktif dalam memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN oleh para PN/WL di lingkungannya. Apabila terdapat kendala dalam proses pengisian dan pelaporan LHKPN, KPK juga siap memberikan bantuan dan pendampingan.

KPK sebelumnya menunda batas akhir pendaftaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara menjadi 11 April 2025. Tenggat pelaporan LHKPN tersebut semula dijadwalkan berakhir pada Senin, 31 Maret 2025.

Tessa mengatakan perubahan jadwal tersebut karena bersamaan dengan masa libur Lebaran 2025. “Periode libur ini dapat mempengaruhi kelancaran proses pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara,” kata Tessa dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 31 Maret 2025.

M. Raihan Muzzaki

Bergabung dengan Tempo pada 2024 setelah lulus dari Jurusan Sastra Inggris Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus