Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus bullying peserta didik Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS Universitas Diponegoro (Undip) memasuki babak baru. Sejumlah mahasiswa PPDS Undip bakal dimintai keterangan oleh polisi. Sementara Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin heran dilaporkan atas kasus dugaan perundungan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tim hukum Undip Semarang bakal memberi pendampingan terhadap sejumlah mahasiswa PPDS yang dimintai keterangan oleh Polda Jawa Tengah (Jateng) dalam penyelidikan dugaan perundungan yang dialami almarhum dokter Aulia Risma.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kepolisian menyampaikan surat pemanggilan dokter peserta PPDS melalui Rektor Undip. Rektor memerintahkan untuk segera dihadirkan," kata Ketua Tim Hukum Undip Semarang Kairul Anwar di Semarang, Ahad, 15 September 2024.
Menurut dia, tim hukum memberikan pendampingan terhadap para dokter spesialis yang dimintai keterangan di Polda Jateng.
Dia juga memastikan bahwa Undip tidak akan mengintervensi serta terbuka terhadap investigasi dugaan perundungan di PPDS Fakultas Kesehatan tersebut.
Undip, kata Kairul, tidak mendiamkan terjadinya perundungan di PPDS. Ia mengakui perundungan terjadi di PPDS Undip pada kurun waktu 2021 hingga 2022 dan sudah dijatuhkan sanksi terhadap pelakunya.
"Perundungan ada. Sudah dijatuhkan sanksi, bahkan sampai pemecatan," katanya.
Menkes Budi Gunadi heran dilaporkan
Menkes Budi mengaku heran jika dia dilaporkan atas kasus perundungan peserta didik PPDS Undip. Padahal, kata Budi, kasus itu telah diakui oleh pihak universitas.
"Ini jadi aneh. Tapi ya tidak apa-apa, kan sekarang Undip-nya sendiri sudah mengakui ada itu kejadiannya," kata Budi di Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 14 September 2024.
Menkes Budi menyatakan, tidak masalah dilaporkan karena selain diakui oleh pihak universitas, juga ada keluhan yang sampai kepadanya dari para korban yang mengalami hal tersebut.
"Kita bukan hanya percaya diri, tetapi kita lakukan yang terbaik saja karena semua orang mengeluh sekali akan hal ini," ucapnya.
Menkes meminta segala tindakan perundungan untuk diakhiri dan tidak usah ditutup-tutupi, terlebih telah ada korban jiwa yang sumbernya diduga kuat akibat tindakan perundungan.
"Dan ini bukan yang pertama meninggal, yang sebelumnya juga udah ada kan, cuma ditutupi. Jadi, udah saatnya lah kita berhentikan praktik-praktik seperti ini. Kasihan dokter-dokter muda kita," tuturnya.
Sebelumnya, Menkes dan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Komite Solidaritas Profesi, pada Kamis, 12 September 2024. Keduanya dianggap telah menyebarkan berita palsu terkait kasus bullying yang melibatkan calon dokter spesialis di Undip.
Keduanya dilaporkan oleh perwakilan Komite Solidaritas Profesi M. Nasser atas tuduhan penyebaran berita bohong terkait kematian dokter Aulia.
Nasser mengatakan berita bohong yang disampaikan oleh Kemenkes RI adalah pernyataan bahwa dokter Aulia mahasiswi PPDS Undip meninggal akibat bunuh diri.
Dalam laporan tersebut, Nasser menuntut kedua pejabat Kemenkes RI itu dengan pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang berita bohong.
"Melaporkan pejabat Kementerian Kesehatan atas penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran," kata Nasser kepada wartawan di Bareskrim Polri.
"Kebohongan kedua yang disiarkan adalah kebohongan adanya bullying atau perundungan seolah-olah bunuh diri akibat perundungan. Bagaimana perundungan beliau almarhum semester lima, siapa yang mem-bully semester lima?" ujarnya.
Terkait laporan ini, pihak kepolisian mengusulkan untuk adanya mediasi terlebih dahulu dengan Kemenkes RI.
Adapun kasus bullying pada PPDS Undip mencuat setelah salah satu seorang mahasiswinya dokter Aulia Risma meninggal dunia. Ia diduga bunuh diri di tempat indekosnya di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kematian korban Aulia Risma yang ditemukan pada 12 Agustus 2024 tersebut diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan Keluarga Aulia sendiri sudah melaporkan dugaan perundungan tersebut ke Polda Jateng pada 4 September 2024.
Sementara, Dekan Fakultas Kedokteran Undip Semarang Yan Wisnu Prajoko telah mengakui adanya praktik perundungan di sistem PPDS di internal Undip dalam berbagai bentuk.
Karena itu, Yas Wisnu menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Adapun Direktur Layanan Operasional RS Kariadi Semarang Mahabara Yang Putra juga mengakui peristiwa perundungan yang terjadi lembaga kesehatannya itu merupakan bentuk kealpaan.
"RS Kariadi sebagai wahana pendidikan turut bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi," katanya.