Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Badan POM Deteksi Ada Ribuan Dokter yang Pasarkan Skincare Beretiket Biru

Badan POM peringatkan dokter yang sengaja memasarkan produk skincare atau kosmetik beretiket biru akan mendapatkan hukuman.

31 Desember 2024 | 01.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Badan POM Taruna Ikrar menyampaikan hasil pengawasan dan penindakan kosmetik ilegal di kantor Badan POM, Jakarta Pusat, Senin, 30 Desember 2024. TEMPO/Dinda Shabrina

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) mengatakan ada ribuan dokter kulit dan kecantikan yang masih melanggar peraturan, seperti memasarkan skincare atau kosmetik beretiket biru. Skincare etiket biru, kata Kepala Badan POM Taruna Ikrar, merupakan produk resep dokter yang dibuat untuk orang per orang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kalau dari data kami, ditemukan ada sekitar 1.100 dokter yang memasarkan etiket biru itu,” kata Taruna saat ditemui usai konferensi pers di Kantor Badan POM, Jakarta Pusat, Senin, 30 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia juga mengingatkan agar dokter kulit atau dokter kecantikan agar beroperasi sesuai izin praktiknya saja. Taruna juga menyampaikan dokter yang melanggar dan sengaja memasarkan produk skincare atau kosmetik yang beretiket biru akan mendapatkan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Kalau dokter memperdagangkan produk-produk yang tidak seharusnya diperjualbelikan, itu ada dasar hukumnya,” ujarnya.

Dia mengimbau para dokter yang telah terdeteksi oleh Badan POM untuk kembali bertugas dan beroperasi sesuai dengan protokol dan prosedur yang telah ditentukan. “Sebelum kami bertindak, lakukanlah sesuai dengan protokol dan protap yang ada,” kata dia.

Badan POM baru saja merilis temuan dan hasil pengawasan dan operasi penindakan kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya berdasarkan pengawasan selama Oktober - November 2024. Taruna mengatakan, ditemukan produk dan bahan baku yang berbahaya dalam produk kosmetik dan skincare yang sudah beredar di pasaran. Bahan berbahaya yang dimaksud ialah bahan yang dilarang dalam kosmetik seperti hidrokuinon, tretinoin, antibiotik, antifungi, dan steroid.

Produk ilegal yang mengandung bahan obat itu diketahui didistribusikan ke sejumlah klinik kecantikan di Pulau Jawa seperti Bandung, Cimahi, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Mojokerto, dan Jember. Jumlah barang bukti yang ditemukan sebanyak 208 item ini ditaksir nilai keekonomiannya mencapai Rp4,59 miliar.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus