Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Hakim agung Sudrajad Dimyati menerima jatah suap Rp 800 juta.
KPK turut menggeledah ruang hakim agung lain.
Komisi Yudisial menyiapkan sidang kode etik yang berujung sanksi pemecatan.
EMPAT penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi rumah Desy Yustria di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis dinihari, 22 September lalu. Anggota staf kepaniteraan Mahkamah Agung itu tak berkutik ketika personel komisi antirasuah menyodorkan surat perintah penggeledahan. Desy menjadi target operasi tangkap tangan (OTT) setelah KPK menangkap dua tersangka pemberi suap hakim agung Sudrajad Dimyati.
Penggeledahan yang berakhir menjelang pagi itu menemukan bukti penting berupa uang sebesar Sin$ 205 ribu atau sekitar Rp 2,15 miliar. Tim penyidik menemukannya dalam sebuah kotak penyimpanan, sekilas menyerupai kamus setebal tujuh sentimeter.
Tapi itu hanya kamuflase. āLuar biasa ini, the new English dictionary. Buku tapi di dalamnya ada uang,ā ujar Ketua KPK Firli Bahuri ketika menyampaikan keterangan pers tentang suap hakim agung pada Kamis malam, 22 September lalu.
Uang tersebut diperoleh Desy dari Eko Suparno, pengacara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di sebuah hotel di Bekasi, sehari sebelumnya. Eko ditangkap bersama rekannya, Yosep Parera, pada Rabu, 21 September lalu, tak lama setelah pulang ke Semarang, Jawa Tengah.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo