Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penangkapan Adelin Lis, tersangka pembalak ilegal kelas kakap dari Medan, membuat Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Bambang Hendarso Danuri sibuk bukan main. Dia harus bolak-balik Medan-Jakarta pada awal pekan lalu untuk menjelaskan perkembangan kasus itu ke beberapa pihak. "Besok saya ke Mabes Polri untuk memaparkan Operasi Hutan Lestari II," katanya. Operasi tersebut merupakan lanjutan dari Operasi Hutan Lestari I untuk menangkap pembalak liar besar lainnya. Adelin merupakan hasil operasi pertama.
Kendati sudah selangkah lebih maju, penangkapan Adelin malah memunculkan dugaan miring soal ketidakserasian antara kepolisian dan Departemen Kehutanan. Gara-garanya, nama Adelin tak tercantum dalam daftar 50 pembalak liar kelas berat versi Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban. Sebaliknya, para pembalak kakap yang masuk daftar masih bebas berkeliaran di luar negeri. "Tidak benar. Justru hubungan kami bagus. Buktinya, Operasi Hutan Lestari berlangsung lancar," kata mantan Kapolda Kalimantan Selatan ini.
Pria kelahiran Bogor ini menerima Tulus Wijanarko dan Hambali Batubara dari Tempo untuk wawancara khusus di ruang kerjanya yang asri di Markas Kepolisian Sumatera Utara, Medan, pada Senin pekan lalu. Pembawaannya kalem, tapi tekadnya keras untuk membabat pembalak liar kakap dan cukong besar di wilayahnya "Siapa pun yang ada di belakangnya akan kami tangkap," ujarnya. Dalam wawancara itu, dia didampingi Direktur Reserse dan Kriminal Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Ronny F. Sompie.
Berikut ini petikannya:
Bagaimana awal cerita penangkapan Adelin Lis?
Ketika mulai menjabat sebagai Kapolda Sumatera Utara, saya bersama Pak Ronny Sompie membuat desain persoalan (kejahatan kayu). Ketika itu di daerah ini kasus penyelundupan kayu sedang marak. Setelah itu saya membuat pemetaan kasus illegal logging. Ada berbagai masalah, misalnya banyaknya kayu ilegal dari Riau dan Taman Nasional Gunung Leuser, Aceh, yang masuk ke Sumatera Utara.
Selain itu, apa bentuk kejahatan kayu lainnya?
Adanya praktek pengalihan hutan menjadi lahan pertanian. Ini terjadi baik pada hutan liar maupun pada areal yang ada izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH)-nya. Di dalam areal HPH terjadi hal-hal spesifik yang melanggar ketentuan. Dari hasil penyelidikan kami dan berdasar desain di atas, kami menemukan PT Inanta Timber dan PT Keang Nam melanggar ketentuan yang ada.
Bagaimana sampai diketahui, kedua perusahaan itu melakukan pelanggaran?
Pertama, berangkat dari laporan masyarakat yang kami cocokkan dengan desain kami. Laporan menyebutkan di kawasan hutan Mandailing, Natal, terjadi perambahan hutan. Lalu kami menurunkan tim mendatangi Pulau Telor. Di sinilah kami menemukan tempat masuknya kayu ilegal PT Inanta Timber dari Sibolga. Kayu-kayu itu tidak dilengkapi dokumen yang jelas. Ada dokumen Surat Keputusan Sahnya Hasil Hutan, tapi cara mengisinya melanggar aturan.
Mengapa dalam proses penyidikan dulu Adelin bisa kabur? Siapa yang membantu dia?
Sekarang masih dalam proses penyidikan. Kami juga tengah meneliti aliran dana yang terjadi, karena jumlahnya tidak kecil. Salah satunya mengenai apakah proses pengeluaran dananya sesuai atau tidak dengan prosedur. Kami sedang meneliti adanya pengalihan fungsi lahan. Masa berlaku lahan HPH mereka sampai 2017. Ternyata, ada lahan seluas 20 ribu hektare milik mereka sudah dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit, dan itu diatasnamakan perusahaan milik dia, bukan atas nama perusahaan milik negara.
Adakah tokoh lain yang mungkin terlibat membeking Adelin?
Saya tidak bisa menjawabnya karena masih dalam poses penyidikan. Kami menjunjung asas praduga tak bersalah. Yang jelas, kami akan mengungkap jaringan yang terkait dengan kegiatan illegal logging ini sampai tuntas.
Pernah menerima intervensi selama proses penyidikan?
Alhamdulillah, sampai hari ini tidak ada. Sekarang ada paradigma baru, yakni perintah Bapak Kapolri untuk menindak tegas siapa saja yang melanggar hukum. Bahkan kemarin ada dukungan dari pokja (kelompok kerja) illegal logging di Kantor Menko Politik dan Keamanan kepada kami.
Pemberantasan perjudian dan penyelundupan serta illegal logging menjadi prioritas kerja Kapolri Jenderal Sutanto. Bagaimana hal-hal ini diterjemahkan di wilayah kerja Anda?
Ya, sekarang hal itu sudah jadi kebijakan nasional. Komitmen setiap angkatan juga sama. Jadi, kalau nanti ada beking dari internal polisi, akan kami babat. Tidak ada kesulitan. Contohnya Kapolsek Natal. Dia tertangkap tangan membawa kayu yang sedang dalam proses penyelidikan. Akhirnya dia dicopot. Tapi pada umumnya di Sumatera Utara saya tak menemukan beking-beking ini.
Ada banyak kawasan hutan yang berhadapan langsung dengan laut bebas. Bagaimana Anda mengatasi problem teknis semacam ini?
Areal di Inanta dan Keang Nam di Pulau Telor memang betul-betul strategis (untuk penyelundupan). Kapal yang datang bisa mengisi dan langsung keluar ke laut lepas. Ini salah satu kesulitan, tapi waktu itu kami berhasil menyita kayu yang tidak dilengkapi dokumen sah yang hendak dijual ke India, Cina, Singapura, dan Malaysia. Bayangkan, semua kayu itu dijual tanpa melalui proses kepabeanan dan perizinan yang semestinya. Berapa uang negara yang hilang?
Apa saja kesulitan lainnya?
Medan di sini amat berat. Jadi, setiap operasi memakan waktu yang lama. Kesulitan lain adalah mendata dan mengamankan barang bukti, karena tersebar di berbagai lokasi.
Bagaimana dengan institusi lain?
Hubungan dengan Dinas Kehutanan Tingkat I berjalan baik. Sampai saat ini Operasi Lestari II juga berjalan dengan baik.
Ada kesan polisi lebih mengutamakan memburu target operasinya ketimbang daftar pembalak kakap yang sudah dikeluarkan Menteri Kehutanan. Adelin Lis, misalnya, dia tak masuk daftar Menteri Kehutanan.
Tidak benar. Kalau berkaitan dengan penyelundupan, kita juga sudah memasukkan sejumlah orang dalam daftar DPO (Daftar Pencarian Orang). Sekarang semua pengejaran sedang berlangsung dan tinggal menunggu waktu untuk tertangkap.
Dengan institusi penegak hukum lain, apa harapan Anda?
Kami berharap teman-teman penegak hukum lain bisa seiring dengan langkah kami membuat jera para pembalak liar. Ini bisa dimulai dari rencana tuntutan sampai vonis yang menimbulkan efek jera. Saya mengajak instansi lain, dan bukan menyalahkannya.
Di Papua, misalnya, pelaku pembalakan divonis bebas murni.
Ya, dalam semua kasus perambahan hutan pasti ada unsur melawan hukum dan mengakibatkan timbulnya kerugian negara. Makanya Adelin Lis kami jerat dengan empat undang-undang sekaligus, yakni kehutanan, korupsi, lingkungan, dan pencucian uang. Kalau tidak, bisa-bisa nanti dia bebas murni seperti kasus lain.
Selain Adelin, adakah pelaku illegal logging kakap lain di Sumatera Utara?
Ada dan sedang kami buru melalui Operasi Hutan Lestari II.
Bagaimana dengan praktek perjudian yang dulu marak di Medan? Apa langkah Anda untuk memberantasnya?
Di Medan, insya Allah, 99 persen sudah bebas judi. Kalau tidak berani menyatakan itu, saya salah. Saya harus berani. Kami amat concern. Kalau dalam kewenangan suatu Polsek ada judinya, Kapolseknya diganti. Begitu juga kalau di suatu Polres ada judi, Kapolresnya diganti. Kalau tim Mabes Polri turun dan menemukan judi besar di wilayah saya, saya juga diganti. Kalau illegal logging, sesuai arahan Kapolri, tahun 2006 ini sudah harus zero.
Dulu warga Medan sangat mengenal sebuah nama yang erat dengan perjudian-bagaimana Anda melihatnya?
(Cepat menjawab) Saya mohon-kami punya prinsip semuanya akan ditindak jika bersalah. Jangan sebut nama, karena ada asas praduga tak bersalah. Kita telah melakukan tindakan preventif dan represif. Kalau ada orang yang pada waktu itu melakukan tindakan tetapi sekarang sudah berhenti, ya jangan diangkat dulu. Tetapi siapa pun yang menggelar perjudian, kami tindak tegas, apa pun risikonya. Semua yang ada di belakangnya kami babat.
Bambang Hendarso Danuri
Tempat dan tanggal lahir: Bogor, 10 Oktober 1952
Pendidikan: Akademi Kepolisian (1974), PTIK (1982), Sespim (1991), STIE (1997), Lemhannas (2002)
Jabatan:
- 1991: Kapolres Jayapura
- 1994: Wakapolwil Bogor
- 1997: Kaditserse Polda NTB
- 1999: Kaditserse Polda Bali
- 2001: Kaditserse Polda Jawa Timur, Kaditserse Polda Metro Jaya
- 2002: Kapusjian Khusus Debid Jian Lemhannas, Direktur Pembinaan Peserta dan Alumni Debid Lemhannas
- Agustus 2005: Kapolda Kalimantan Selatan
- Desember 2005: Kapolda Sumatera Utara
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo