Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian Bambang Tri Mulyono hukuman 10 tahun penjara. Tak hanya itu, Tim JPU juga menuntut hukuman 10 tahun penjara bagi terdakwa atas kasus yang sama yaitu Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Hukuman tersebut merupakan buntut dari tuduhan mereka mengenai ijazah palsu Jokowi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sidang kedua terdakwa digelar secara terpisah di Pengadilan Negeri Solo, Selasa, 21 Maret 2023. Hal tersebut menyusul mundurnya tim penasihat hukum Bambang Tri Mulyono sehingga hanya mendampingi Gus Nur dalam sidang kedua. Lantas, bagaimana kilas balik kasus Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur? Dirangkum dari berbagai sumber, berikut adalah kilas balik kasus gugatan mengenai ijazah palsu Jokowi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Senin, 3 Oktober 2022, Bambang menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ihwal dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan presiden (pilpres) pada 2019. Gugatan tersebut terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
Tak hanya itu, Bambang juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dia meminta supaya Jokowi dinyatakan telah membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.
Bambang juga meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019. Syarat pencalonan tersebut tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018.
Tak lama kemudian, Bambang mencabut gugatan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. Kuasa hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin, mengatakan surat pencabutan perkara tersebut telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Register perkara telah dicabut dan dianggap tidak ada. Jadi tidak perlu kami hadir lagi. Kalau kami dipanggil ya kami tetap tidak hadir," ujar Khozinudin dalam konferensi pers, Kamis 27 Oktober 2022.
Sementara itu, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia secara terpisah mengatakan bahwa Jokowi merupakan alumnus Program Studi S-1 di Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980. Ova menjelaskan bahwa Jokowi dinyatakan lulus dari UGM pada 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan yang dimiliki oleh pihak kampus.
"Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini keaslian ijazah sarjana Ir. Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada," kata Ova, seperti dilansir dari laman resmi UGM.
Pilihan Editor: Kasus Ujaran Kebencian Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono Dituntut 10 Tahun Penjara
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.