Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sidang Kasus Penistaan oleh Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Jokowi: Pemeriksaan Saksi Pelapor

PN Kota Solo menggelar sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono, yang dulu pernah menggugat Presiden Jokowi terkait dugaan ijazah palsu.

27 Desember 2022 | 16.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Solo - Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo menggelar sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan penistaan agama dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono (BTM), yang dulu pernah menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan ijazah palsu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Agenda sidang yang digelar pada Selasa, 27 Desember 2022, adalah pemeriksaan saksi-saksi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain BTM, terdakwa lain dalam kasus yang sama adalah Sugi Nur Raharja (SNR) alias Gus Nur, seorang wirausaha yang juga pemilik kanal YouTube Munjiat Channel. 

Sidang itu dipimpin Majelis Hakim yang diketuai oleh Moch. Yuli Hadi dan anggota Hadi Sunoto dan Bambang Ariyanto. Adapun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri atas tujuh jaksa. 

Menurut informasi yang dihimpun Tempo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo, digelarnya sidang kasus dengan terdakwa BTM dan Gus Nur di Solo karena kasusnya itu telah dilimpahkan oleh Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Polresta Solo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.

Kedua terdakwa juga telah dititipkan sebagai tahanan titipan di Mapolresta Solo sejak awal Desember 2022. 

Pada Selasa, 27 Desember 2022 itu, sidang terdakwa BTM dan Gus Nur digelar bersamaan meskipun pada jadwal sidang seharusnya sidang keduanya digelar secara terpisah waktunya. 

Pejabat Humas PN Kota Solo, Bambang Ariyanto membenarkan penyelenggaraan sidang kedua terdakwa di PN Solo tersebut. 

"Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi-saksi. Ada enam saksi yang dihadirkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Bambang saat ditemui awak media di PN Kota Solo, Selasa, 27 Desember 2022. 

Bambang menjelaskan, sidang kedua terdakwa digelar bersamaan karena ada unsur kesamaan mulai dari kasus atau materi yang didakwakan terhadap keduanya, termasuk saksi-saksi, sama. 

"Ya karena yang didakwakan sama, saksi-saksinya sama, dan ini disepakati oleh semua yang terlibat dalam sidang, yaitu antara JPU, terdakwa, dan penasehat hukum, sehingga sidang dua terdakwa digelar bersamaan," kata Bambang.

Di sisi lain, Bambang juga mengatakan sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan penistaan agama itu digelar secara luring menyusul adanya kesepakatan dari semua pihak itu.

"Untuk sidang memang digelar secara offline, ini juga sudah disepakati antara jaksa, penasehat hukum, dan terdakwa. Karena untuk menggelar sidang online pun juga harus disepakati semua pihak," tutur Bambang. 

Sementara itu, Apriyanto Kurniawan selaku salah seorang JPU menjelaskan sidang pada Selasa, 27 Desember 2022 itu merupakan sidang kedua setelah sebelumnya digelar sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Selasa 20 Desember 2022. 

"Sidang perdana agenda dakwaan. Karena tidak ada eksepsi maka hari ini dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dari kami," kata Apriyanto. 

Apriyanto menyebutkan enam saksi yang dihadirkan dalam sidang hari ini, salah satunya adalah saksi pelapor yang bernama Dodo Ahmad Baidlowi.

"Ini pembuktian. Karena kami kan sebagai penuntut umum yang membuktikan perkara ini. Keterangan saksi-saksi ini untuk mendukung pembuktian kami terhadap pasal-pasal yang disangkakan terhadap para terdakwa," tutur Apriyanto. 

Selanjutnya: jeratan pasal..


Apriyanto mengungkapkan pasal-pasal yang disangkakan terhadap kedua terdakwa banyak, di antaranya terkait dengan dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, serta terkait Undang-Undang ITE.

Pasal-pasal itu yaitu Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian berdasarkan suku ras agama dan antargolongan. 

Kemudian Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

"Ya ada dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, juga UU ITE. Jadi ada KUHP dan ITE," kata Apriyanto. 

Pendukung Gus Nur memadati ruang sidang

Berdasarkan pantauan Tempo saat sidang digelar, ruang sidang dipadati massa pendukung Gus Nur yang merupakan salah satu terdakwa dalam kasus itu. 

Dalam sidang, JPU juga menayangkan barang bukti berupa video Podcast wawancara antara Gus Nur dan BTM.

Saksi pelapor, Dodo Baidlowi terpantau menjawab beberapa pertanyaan baik yang diajukan oleh JPU maupun penasehat hukum terdakwa. 

Dodo sempat mendapat pertanyaan dari penasehat hukum terdakwa tentang alasannya melaporkan BMT dan Gus Nur dalam kasus itu. Dodo pun mengaku ia melaporkan keduanya karena merasa resah dengan beredarnya video YouTube itu. 

Dalam pemeriksaan saksi Dodo Baidlowi, pihak terdakwa menyatakan keberatan dengan kesaksian yang disampaikan oleh saksi tersebut. 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus