Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bantah Penerimaan Calon Taruna Akpol Berbayar, Polri: Itu Hoaks

Tidak hanya membantah, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pun akan melacak penyebarnya.

9 Juli 2019 | 12.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Polisi bersiap memberikan tembakan peringatan untuk menghalau pengunjuk rasa anarkis, pada simulasi pengamanan Pemilu 2019 di Lapangan Bhayangkara Kompleks Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 18 September 2018. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polri membantah beredarnya kabar yang menyebut bahwa peserta yang tak lolos seleksi Akademi Kepolisian bisa membayar uang bangunan jika ingin bisa diterima. "Itu tidak benar ya atau hoaks. Polri tidak pernah mengeluarkan pernyataan itu."

Pernyataan itu ditulis di akun resmi @divisihumaspolri di media sosial Instagram pada 9 Juli 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Informasi kewajiban membayar uang bangunan beredar luas di grup-grup aplikasi perpesanan WhatsApp. “Bersamaan dengan email ini kami memberi kesempatan bagi peserta yang tidak lolos seleksi sebelumnya untuk mengikuti seleksi tahap 2 penambahan kuota hanya sekitar 10-20 persen per provinsi. Jika berkenan melakukan tes lanjutan harus bersedia membayar uang bangunan untuk setiap level ujian. 05-07-2019 terakhir pembayaran jika ingin menjadi calon Polri”.

Akun @divisihumaspolri juga menulis ancaman pidana yang akan menjerat para penyebar hoaks dan mengingatkan publik agar berhati-hati dalam sebelum menyebarkan sebuah informasi.

"Penyebar berita hoaks dapat dipidana sesuai dengan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 1 miliar dan UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman sampai dengan 10 tahun penjara. Saring Sebelum Sharing." Akun Polri menulis.

Tidak hanya membantah, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pun akan melacak penyebarnya. "Nanti akan ditindaklanjuti oleh siber untuk melacak," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan pada 9 Juli 2019.

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus