Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bareskrim Kirim Tim Asistensi Buru Pembuang Kokain 36 Kg di Kepri

Bareskrim telah mengirim tim asistensi untuk membantu Polda Kepulauan Riau memburu pelaku yang diduga membuang kokain seberat 36 kilogram

6 Juli 2022 | 14.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H. Siregar. ANTARA/Laily Rahmawaty

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Krisno H. Siregar mengatakan pihaknya telah mengirim tim asistensi untuk membantu Polda Kepulauan Riau (Kepri) memburu pelaku yang diduga membuang kokain seberat 36 kilogram di perairan Kabupaten Anambas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya sudah dilaporkan oleh Dirresnarkoba Polda Kepri tentang penemuan kokain tersebut dan saya sudah kirim tim asistensi dari Dittipidnarkoba Bareskrim untuk membantu mencari pelakunya," kata Krisno saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 6 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Krisno menjelaskan modus membuang kokain di laut atau perairan bukan hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga di beberapa negara lain. Menurut dia, dari data yang ada, Indonesia bukan negara tujuan peredaran gelap kokain di dunia karena jenis narkoba di Indonesia adalah ganja, sabu-sabu, MDMA (pil ekstasi), dan bahan psikoaktif lainnya.

"Analisis kami bahwa wilayah laut Indonesia telah dijadikan lintasan bagi kapal pengangkut (mother vessel) kokain dari negara sumber (source country). Benda itu dibuang di perairan Indonesia, kemudian diambil oleh kapal penjemput (daughter ship), kemungkinan untuk dibawa ke negara tujuan," katanya.

Hal ini, kata dia, tentunya tidak bisa dibiarkan. Polri bersama pihak terkait bergerak mencegah Indonesia menjadi tempat penyeludupan narkotika maupun tempat pembuangan narkoba jenis lain, seperti kokain yang akhir-akhir ini terjadi.

"Kami sedang bekerja untuk mendalami kasus-kasus penemuan kokain di perairan atau laut Indonesia, juga berbagi informasi terkait dengan penemuan kokain tersebut dengan counterpart international (rekanan)," kata Krisno.

Sebelumnya, Polres Anambas Polda Kepulauan Riau menyita 36 kilogram narkotika golongan satu jenis kokain yang terdampar di Pantai Tunjuk, Kabupaten Anambas, Jumat 1 Juli 2022. Benda terlarang itu pertama kali ditemukan oleh warga setempat.

Di awal Mei 2022, aparat TNI menemukan 179 kilogram kokain di Perairan Selat Sunda setelah menindaklanjuti informasi intelijen terkait dengan dugaan penyeludupan narkoba melalui Pelabuhan Bakauheni-Merak.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus