Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ragam Penyelundupan Narkoba di Bandara Soekarno-Hatta: Disimpan dalam Patung Ikan, Sepatu hingga Bungkus Rokok

Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) DJBC dan Bareskrim Polri membongkar penyelundupan narkoba jenis kokain dalam patung.

5 Maret 2024 | 16.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan berbagai modus. Paket narkoba itu diselundupkan melalui Bandara
Internasional Soekarno-Hatta dengan disimpan dalam patung, sepatu, hingga bungkus rokok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penyelundupan yang melibatkan jaringan sindikat narkotika internasional Malaysia," ujar Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo, Selasa 5 Maret 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari tangan para tersangka penyelundupan narkoba sindikat internasional itu, petugas menyita barang bukti berupa 332-gram kokain, 18 butir psikotropika, 3 butir ekstasi, 180 gram magic mushroom dan 56 butir Happy Five. 

Menurut Gatot, para tersangka ditangkap di tempat yang berbeda. Mereka menyembunyikan paket narkoba dengan berbagai modus untuk mengelabui petugas, seperti disimpan dalam patung ikan arwana, sepatu, bungkus rokok. 

Paket Kokain dalam Patung Ikan 

Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, bekerja sama dengan Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) DJBC dan Bareskrim Polri membongkar penyelundupan kokain yang disimpan dalam patung. 

Paket kiriman asal Subang Jaya, Malaysia itu tiba di Kargo Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 6 Januari 2024. Paket yang ditujukan kepada seorang penerima berinisial SM mencantumkan Seminyak, Bali sebagai alamat tujuan akhir. “Petugas mencurigai sebuah paket kiriman dengan pengirim berinisial P asal Malaysia yang tiba dengan berat 9,25 kilogram," kata Gatot. 

Saat dilakukan pemeriksaan, paket patung ikan itu ternyata berisi bungkusan plastik pada dasar patung. Bungkusan itu berisi serbuk putih seberat netto 256 gram.  

Temuan tersebut kemudian dilanjutkan dengan uji Laboratorium dengan hasil positif Narkotika Golongan I jenis Kokain. Temuan Kokain tujuan Bali tersebut kemudian diserahterimakan ke Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna penyelidikan di Bali bersama tim gabungan yang terdiri atas DIN DJBC, Bea Cukai Soekarno-Hatta, dan Kanwil DJBC Bali Nusra. 

Pada saat dilakukan penelusuran di daerah Seminyak, petugas menangkap seorang pria, berinisial CD (33) sebagai penerima paket di lobby hotel. Dari penangkapan tersebut, CD diarahkan oleh pengendali barang untuk menyerahkan paket ke CP (33) sebagai penerima akhir dan pengedar.  

Tim kemudian melakukan pengembangan ke kediaman CP dan didapati barang bukti tambahan berupa 76 gram kokain, 3 butir Ekstasi, 8 butir Psikotropika, 180 gram Magic Mushroom, timbangan digital.  

Dalam penelusuran itu, petugas juga menemukan lima alat isap sabu bersama seorang wanita berkewarganegaraan Malaysia berinisial M (33) yang kedapatan menyimpan kokain dalam
wadah plastik klip kecil dan alat isap sabu (bong) yang diakui dibeli dari CP.  

"Ketiga tersangka sindikat Malaysia tersebut beserta barang bukti diamankan oleh tim gabungan," kata Gatot. 

56 Butir Happy Five dalam Sepatu dan Paket Sabu di Bungkus Rokok 

Petugas menangkap DS, warga negara Malaysia yang kedapatan membawa 56 butir Happy Five yang disimpan dalam sepatu. DS ditangkap saat tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara
Soekarno-Hatta pada 16 Januari 2024. 

Penumpang penerbangan dengan rute KUL-CGK ini membawa sebuah tas selempang, paper bag hitam, ransel hitam, dan koper elektrik hitam. "Karena perilaku penumpang yang terlihat mencurigakan kemudian dilakukan pemeriksaan oleh petugas," kata Gatot. 

Petugas yang mengetahui ketibaan DS dari Malaysia awalnya tidak menemukan ada hal mencurigakan. DS mengatakan kepergiannya ke Malaysia untuk keperluan liburan semata.  

Namun saat dilakukan pemeriksaan barang bawaannya, DS kedapatan memiliki 10 butir obat penenang Psikotropika Golongan IV tanpa disertai resep dokter. Atas temuan awal tersebut, DS yang diperiksa mendalam ditemukan menyembunyikan 56 butir Happy Five pada sepatu yang ia kenakan.  

Petugas juga menemukan satu buah pipet diduga berisi Narkotika Golongan I jenis methamphetamine bekas pakai dengan berat ± 0,2-gram yang disimpan dalam bungkus rokok. "DS  diperiksa melalui urine test juga kedapatan positif mengkonsumsi narkotika," kata Gatot. 

Atas temuan tersebut, ujar Gatot, DS dan barang bukti diamankan ke Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus