Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta mengagalkan upaya penyelundupan 2.805 gram kokain cair jaringan internasional Kolombia melalui bandara internasional itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Paket kokain cair itu dikirim menggunakan jasa pengiriman barang dengan modus disamarkan sebagai alat kesehatan (alkes) atau false concealment. "Disembunyikan dalam alkes untuk analisa gas dalam darah bermerek GEM 5000 PAK Machines asal Kolombia, Amerika Selatan," ujar Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo, Selasa 27 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah melalui uji laboratorium, cairan seberat 2.805 gram tersebut dipastikan narkotika golongan I jenis kokain.
Gatot menjelaskan, upaya penyelundupan narkotika golongan 1 dari Kolombia ini terungkap dari kecurigaan petugas terhadap barang kiriman yang diberitahukan sebagai alat kesehatan asal Kolombia dengan penerima berinisial KP dengan alamat Jakarta Pusat. Diketahui isi paket tersebut berisi Kokain .
Atas temuan tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta membentuk tim gabungan dengan DIN DJBC bersama Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan pendalaman dan penelusuran lebih lanjut. Selanjutnya Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) DJBC dan Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap 3 tersangka, dua di antaranya adalah warga negara Indonesia berinisial MG (Pria, 37 tahun) dan HG (Pria, 44 tahun) serta MI (WN Kolombia, Wanita, 45 tahun).
"Dari hasil pengembangan tersebut tim gabungan berhasil menangkap MG, MI dan pasangannya HG di tempat terpisah," ungkap Gatot.
Menurut Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta Zaky Firmansyah, jaringan narkoba Kolombia dan negara Amerika Selatan telah masuk ke wilayah Indonesia, salah satunya Bali.
"Jaringan Kolombia sudah masuk ke Indonesia. Oleh tersangka barang ini akan dilakukan pengolahan untuk menjadi produk akhir untuk diedarkan," kata Zaky.
Kepala Satuan Reserse dan Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Muhammad Yamin mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing.
Dia menyebutkan, MG berperan sebagai Controlled Delivery yang menghubungi tersangka MI yang berperan sebagai pengolah kokain cair alias koki. " Sedangkan, HG adalah distributor atau penyalur barang ini setelah pengolahan selesai," kata Yamin.
Polisi menjerat para tersangka penyelundup narkoba jenis kokain ini dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
JONIANSYAH HARDJONO
PIlihan Editor: Buntut Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila, Demo Mahasiswa Ricuh Hingga Blokade Jalan Lenteng Agung