Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Bareskrim Mulai Proses Laporan Terhadap Roy Suryo yang Curigai 3 Mic Gibran Saat Debat Cawapres

Bareskrim Polri telah meminta keterangan dari 4 saksi ahli untuk mulai memproses laporan terhadap Roy Suryo. Bermula dari 3 mic Gibran saat debat.

10 Januari 2024 | 02.16 WIB

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui usai konferensi pers pengungkapan 36 kilogram paket sabu di Depok, Senin, 17 Juli 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Perbesar
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui usai konferensi pers pengungkapan 36 kilogram paket sabu di Depok, Senin, 17 Juli 2023. Tempo/M. Faiz Zaki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polri masih melakukan penyelidikan atas laporan terhadap Roy Suryo. Ia mengatakan, sejauh ini ada dua laporan yang masuk ke dalam proses penyelidikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Terkait dua Laporan polisi terhadap Roy Suryo, masih dalam proses penyelidikan," katanya melalui rilis tertulis yang diterima Tempo pada Selasa, 9 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kedua laporan polisi tersebut masing-masing Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Januari 2024 dengan pelapor atas nama AH dan LP/B/3/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Januari 2024 dengan pelapor atas nama Hanfi Fajri atau HF. Keduanya melaporkan RS terkait cuitan akun @KRMTRoySuryo1 yang dianggap melanggar perkara pidana.

"Saat ini, Dit Tipidsiber Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dengan melakukan klarifikasi terhadap tiga orang saksi, AF, AW dan WS," kata Trunoyudo yang sebelumnya menjabat Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Selain melakukan klarifikasi terhadap 3 orang pelapor sebagai saksi, Dit Tipidsiber Bareskrim Polri juga melakukan klarifikasi terhadap saksi ahli. "Selain itu, juga meminta keterangan atau pendapat dari empat orang ahli. Meliputi Ahli Bahasa dua orang, Ahli Hukum Pidana satu orang dan Ahli ITE satu orang," katanya.

Sebelumnya, laporan terhadap eks Menteri Pemuda dan Olahraga itu dilakukan oleh Pilar 08, kelompok relawan pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka. Mereka menyebut tudingan penggunaan tiga mikrofon yang dilakukan Roy di media sosial X terhadap Gibran tak berdasar.

Ketua Bidang Hukum Pilar 08 Hanfi Fajri mengatakan, laporan yang dibuat tersebut telah diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan nomor registrasi Nomor: STTL/3/I/2024/BARESKRIM.

"Sudah diterima di Bareskrim Mabes Polri, kemarin (Selasa)," kata Hanfi Fajri kepada Tempo pada Rabu, 3 Januari 2023.

Pilar 08 mempermasalahkan unggahan Roy Suryo pada 23 Desember 2023, sehari setelah debat cawapres. Di akun media sosial X miliknya, Roy menilai ada perbedaan jumlah mikrofon yang digunakan Gibran Rakabuming Raka dengan dua cawapres lainnya, Muhaimin Iskandar dan Mahfud Md.

“Kemarin sdh saya duga, Utk menghindari CHEATING, Sebaiknya next KPU ADIL. Kenapa si No 2 ini sampai gunakan 3 (TIGA) MIC sekaligus: 1. Clip-on, 2. Hand-held & 3. Head-set ? Apa gunanya juga ada EARPHONE ? SIAPA yg bisa FEEDING ke Telinganya ? Mengapa 2 Calon yg lain BEDA ? AMBYAR,” tulis Roy Suryo.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus