Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bareskrim Periksa Pejabat Dinas Kehutanan Terkait Banjir Kalsel

Bareskrim Polri memeriksa pejabat Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan terkait banjir Kalsel. Mereka ditanya soal luas kawasan hutan.

21 Januari 2021 | 18.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto udara kondisi Sungai Hantakan pascabanjir bandang di Desa Alat, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Rabu, 20 Januari 2021. ANTARA/Muhammad Nova

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri turun ke Kalimantan Selatan memeriksa pejabat Dinas Kehutanan Provinsi terkait banjir Kalsel pada Kamis, 21 Januari 2021. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut pelaksana tugas Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Fathimatuzzahra, pihaknya dimintai keterangan oleh Bareskrim atas bencana banjir dan kondisi hutan di Kalsel. Ia mengutus Arifin, staf Dishut Kalsel, untuk memenuhi panggilan Bareskrim di sebuah hotel.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ditemui di ruang kerja Kadishut Kalsel, Arifin berkata penyidik ingin tahu kondisi kawasan hutan dan pemicu banjir setelah ramai pemberitaan di media. Penyidik, kata dia, mencari informasi luas kawasan hutan dari tahun ke tahun di Kalsel.

Penyidik juga menyinggung upaya rehabilitasi hutan dari Dishut Kalsel. “Upaya-upaya perbaikan lingkungan, seperti perusahaan yang tanam rehabilitasi Daerah Aliran Sungai Barito dan revolusi hijau,” kata Arifin kepada Tempo, Kamis 21 Januari 2021.

Fathimatuzzahra menambahkan, pengawasan ketat sudah diterapkan atas rehabilitas DAS seluruh Kalimantan Selatan yang jumlahnya 358. Menurut dia, Kementerian LHK menerbitkan SK Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Kalsel untuk 47 perusahaan, dengan luasan total 57.931 hektare.

Ia menegaskan, pemegang IPPKH wajib merehabilitasi DAS. Dari 47 perusahaan ini, Fathimatuzzara mengklaim mayoritas sudah rehab DAS sesuai penetapan dari KLHK. Apabila dalam durasi waktu yang ditentukan belum rehab DAS, maka pihaknya mengirim surat teguran.

“Ada 200-an lebih surat yang kami keluarkan ke KLHK, kaitannya teguran yang sudah kami sampaikan ke masing-masing IPPKH. Intinya perusahaan 47 tersebut, yang memang sudah ada penetapan rehab DASnya, sebagian besar sudah laksanakan,” kata Aya, sapaan Fathimatuzzahra.

Menurut dia, DAS Barito paling luas yang mencakup kabupaten Tabalong, Balangan, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Tapin, dan Banjar. Namun, ia enggan memastikan apakah banjir Kalsel dipicu tambang.

“Enggak berani menyatakan itu. Ini kan kaitannya kewenangan kita rehab DASnya. 80 persen sudah melaksanakan, walaupun semua belum selesai,” lanjutnya.

Pihaknya rutin mengirim surat teguran ke perusahaan IPPKH atas rehabilitasi DAS di Kalsel. Ia pun memperketat perpanjangan IPPKH untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap tanggung jawab rehab DAS. “Izin pakainya saat rehab itu belum selesai, kami tidak keluarkan. Kewajiban itu harus selesaikan,” kata Aya.

Ia menambahkan, pola rehab DAS itu berjauhan dengan titik penambangan, dan berbeda dengan reklamasi dan setelah penambangan.

Pemilik IPPKH yang menambang di dalam kawasan hutan, harus rehabilitasi DAS mengembalikan tanaman seluas 1:110 persen. Pemegang IPPKH wajib merehabilitasi DAS, selain reklamasi di luar tambangnya.

“Kebanyakan rehab DAS kita itu di Tahura, menambangnya di Tanah Bumbu, Tanah Laut, Kotabaru, menanam di sini (DAS Barito, red). Justru memperbaikinya itu di sini (DAS Barito, red). Jadi kalau banjir dianggapnya dari sini (DAS Barito, red) enggak mungkin,” kata Arifin seraya menjelaskan peta DAS Barito.

Banjir di Kalimantan Selatan menjadi sorotan. Koalisi masyarakat yang fokus di bidang lingkungan menyebut banjir Kalsel terjadi akibat kerusakan lingkungan. Mereka menyebut kawasan Daerah Aliran Sungai Barito yang rusak akibat tambang menjadi penyebabnya.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus