Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Dugaan Penipuan E-Commerce Grab Toko, Grab Indonesia: Bukan Bagian dari Kami

Manajemen Grab Indonesia akan mengambil langkah hukum yang diperlukan terkait dengan pencatutan nama yang dilakukan oleh Grab Toko.

6 Januari 2021 | 20.26 WIB

Logo Grab Toko. Foto: Youtube
Perbesar
Logo Grab Toko. Foto: Youtube

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dugaan sejumlah penipuan oleh e-commerce Grab Toko yang telah berkembang viral belakangan ini dinilai telah merugikan Grab Indonesia. Pasalnya, tak sedikit banyak pihak yang mengira Grab Toko merupakan bagian dari Grab Indonesia, startup yang berbasis ride-haling.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Belum ada sejauh ini (yang mengadu ke kami), tetapi ada beberapa kali (konsumen) lewat media sosial mengira Grab Toko itu bagian dari Grab. Padahal bukan,” kata Senior Manager Corporate & Policy Communications Grab Indonesia, Dewi Nuraini ketika dihubungi, Rabu, 6 Januari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Atas hal tersebut, kata Dewi, Grab Indonesia merasa dirugikan. Perusahaan berencana mengambil langkah hukum terkait dengan kasus yang menyeret e-commerce Grab Toko atas penggunaan nama Grab.

Lebih jauh, Dewi menjelaskan, hingga kini Grab Indonesia tidak mengetahui dan tidak memiliki hubungan dengan situs web perdagangan dan akun media sosial yang menggunakan nama Grab Toko. 

Adapun merek Grab terdaftar dan dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. “Kami akan melakukan langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi reputasi merek kami,” ucap Dewi.

Sebelumnya, tak sedikit konsumen yang mengaku telah dirugikan oleh Grab Toko. Sebab, produk yang sudah dibeli tak kunjung dikirimkan dan uang pembayaran juga belum dikembalikan.

Grab Toko sebelumnya terbilang agresif menjual ponsel pintar Android dan iPhone baru dengan harga bersaing. Salah satunya, iPhone 11 yang dijual mulai Rp 5 juta dan Poco X3 NFC dibanderol mulai Rp 1 jutaan.

Namun belakangan terkuak dari temuan sejumlah warganet yang membongkar kejanggalan dalam operasional Grab Toko. Beberapa kejanggalan itu mulai dari domain internet yang diproteksi, umur domain baru 39 hari, CMS memakai platform WordPress, kantor pusat yang berada di co-working space, hingga pembayaran melalui rekening bank.

Saat ini, semua media sosial dan situs Grab Toko sudah tidak bisa diakses. Bahkan kantor fisik Grab Toko yang disebut-sebut berada di kawasan Rasuna Said sudah kosong.

Sementara itu, Managing Director PT Grab Toko Indonesia, Yudha Manggala Putra mengaku bahwa perusahaan mengalami kasus penipuan oleh investor yang melakukan penggelapan dana.

“Mohon maaf atas keterlambatan respon dari pihak grab toko, saat ini kami sedang melaporkan investor grab toko atas penggelapan uang konsumen ke Mabes Polri di Trunojoyo Jakarta Selatan (nomer laporan menyusul setelah penyidikan),” ujar Yudha seperti dikutip dari media sosialnya.

Lebih jauh Yudha menyebutkan bahwa perusahaan juga sudah berusaha menyita aset-aset investor yang ada dan membekukan semua rekening mereka, agar terhindar kerugian lebih besar lagi. 

“Kami akan mengembalikan uang konsumen secepatnya setelah melalui proses kepolisian. Sekali lagi saya minta maaf atas kerugian yang ditimbulkan. Yudha Manggala Putra," demikian pengumuman Grab Toko kepada para konsumennya di sosial medianya.

Namun, hingga saat ini manajemen Grab Toko belum menyebutkan siapa investor yang melakukan penggelapan dana tersebut.

BISNIS

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus