Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum tengah menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait rancangan perubahan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Dalam proses penyusunan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, pihaknya berniat meminta masukan kepada institusi penegak hukum terkait seperti Mahkamah Agung serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Kami baru akan melakukan rapat koordinasi dengan Mahkamah Agung, kemudian Mensesneg, kemudian Kejaksaan Agung, serta Kepolisian untuk meminta masukan dalam rangka penyusunan DIM,” ujar Supratman kepada wartawan saat ditemui di kantornya di Jakarta Selatan pada Selasa, 15 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dia menjelaskan, dalam draf revisi tersebut banyak diatur ihwal perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi para pelanggar hukum serta mekanisme restorative justice. Sementara itu, tugas, fungsi, dan pokok aparat penegak hukum (APH) seperti Kejaksaan dan Polri tidak banyak berubah.
Sebelumnya, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hasbiallah Ilyas memastikan akan mengundang sejumlah elemen masyarakat untuk membahas revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP. Menurut dia, Komisi III berkomitmen untuk melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembahasan RUU tersebut.
Ia merincikan, sejumlah elemen masyarakat itu di antaranya lembaga advokat, kampus, pers, dan koalisi sipil. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan komisi yang membawahi bidang hukum, hak asasi manusia, dan juga keamanan negara itu mengharapkan kritik dan masukan konstruktif. Masukan dari publik, dia melanjutkan, untuk lebih menyempurnakan materi pembahasan RUU KUHAP.
Menyoal kapan Komisi III akan melaksanakan RDPU dengan berbagai elemen masyarakat, Hasbi meminta menunggu hingga DPR mulai aktif bekerja pada masa sidang mendatang.
Saat ini, DPR masih dalam masa reses. Masa reses anggota DPR berlangsung selama 30 hari kalender atau 20 hari kerja, dimulai sejak 26 Maret hingga 16 April 2025. Setelah masa reses selesai, rapat paripurna pembukaan masa persidangan III dijadwalkan pada Kamis, 17 April 2025.
Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan, pada masa reses, DPR tidak melakukan kegiatan sidang. "Jadi sidang (perubahan UU KUHAP) belum mulai," kata Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada Senin,14 April 2025.
Kendati proses revisi belum berjalan, Puan mengklaim Komisi III DPR telah melakukan pertemuan dengan kalangan sipil untuk menampung aspirasi soal RUU KUHAP. Sehingga ia memastikan DPR juga belum menetapkan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas revisi KUHAP bersama pemerintah.
Pilihan Editor: Menteri Hukum Bicara Soal RUU KUHAP: Tupoksi Aparat Penegak Hukum Tidak Banyak Berubah