Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di tiga lokasi berbeda dalam sepekan terakhir. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima tersangka dan menyita hampir 1.797 tabung gas berbagai ukuran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin mengatakan terungkapnya kasus ini melalui penyelidikan terhadap tiga laporan polisi. Pihaknya menerima laporan itu dari wilayah di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tegal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Nunung, pelaku membeli tabung LPG subsidi 3 kilogram dalam jumlah besar dari berbagai pengecer. Setelah terkumpul, mereka menggunakan regulator modifikasi dan batu es untuk memindahkan isi gas ke tabung 12 kilogram nonsubsidi.
"Setiap tabung 12 kg diisi dengan gas dari empat tabung 3 kg. Tabung yang telah diisi ulang kemudian dijual ke masyarakat dengan harga LPG nonsubsidi," kata Nunung saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.
Selain menyita 1.797 tabung gas, polisi mengamankan alat penyuntik gas rakitan yang terbuat dari pipa besi dan karet sel regulator modifikasi. Kemudian enam unit timbangan elektronik serta dua mobil pickup dan satu unit truk dari lima tersangka.
Nunung mengatakan kelima tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 60 miliar. Mereka juga dijerat UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan barang subsidi. Sebab ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memengaruhi keberlangsungan program subsidi yang seharusnya tepat sasaran," ucap Nunung.