Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Bareskrim Polri Ungkap 6.881 Kasus Pengedaran Narkoba di Periode Awal Tahun 2025, Ada Jaringan Fredy Pratama

Bareskrim Polri mengungkap 6.881 kasus pengedaran narkoba selama Januari-Februari 2025.

5 Maret 2025 | 19.31 WIB

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada (tengah) menjelaskan pengungkapan kasus narkoba selama periode Januari-Februari 2025 dalam konferensi pers di gedung Bareskrim pada Rabu, 5 Maret 2025. Barang bukti yang disita sebanyak 4,171 ton. Tempo/Anastasya Lavenia
Perbesar
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada (tengah) menjelaskan pengungkapan kasus narkoba selama periode Januari-Februari 2025 dalam konferensi pers di gedung Bareskrim pada Rabu, 5 Maret 2025. Barang bukti yang disita sebanyak 4,171 ton. Tempo/Anastasya Lavenia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) berhasil mengungkap 6.881 kasus tindak pidana narkoba yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia pada periode Januari hingga Februari 2025. Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Wahyu Widada menyatakan pihaknya juga menetapkan ribuan tersangka dan menyita ribuan ton barang bukti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wahyu mengatakan pihaknya telah menetapkan 9.586 sebagai tersangka. Di antara para tersangka ini, terdapay 16 WNA yang berasal dari Amerika, Jerman, Turki, Australia, Lithuania, Inggris, India, dan Malaysia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kemudian, terdapat 256 kasus yang diselesaikan dengan restorative justice alias keadilan restoratif. “Sedangkan jumlah tersangka yang mendapatkan rehabilitasi sebanyak 337 orang,” kata Wahyu dalam konferensi pers yang digelar di gedung Bareskrim pada Rabu, 5 Maret 2025.  

Sementara total barang bukti yang berhasil disita polisi sejumlah 4,171 ton dengan rincian 1,28 ton sabu; 138,783 kilogram ekstasi ; 493 kilogram ganja ; 3,4 kilogram kokain; 1,6 ton tembakau sintetis (gorila); dan obat keras seberat 659,917 kilogram. 

Wahyu menjelaskan, ada empat modus operandi yang kerap digunakan pelaku. Pertama, pengiriman narkoba antar provinsi melalui jalur darat dari Sumatera ke Jawa. Kedua, pengiriman narkoba melalui jalur laut dengan cara memasukkan narkoba dari Golden Triangle dan Golden Crescent ke Samudera Hindia di Laut Aceh dengan menggunakan kapal laut.

Ketiga, pengiriman narkoba dari luar negeri yang menggunakan kargo ekspedisi maupun dibawa langsung oleh kurir alias hand carry. Lalu keempat, pembuatan clandestine lab tempat produksi narkotika di perumahan mewah. 

Wahyu juga menyebutkan, beberapa kasus yang berhasil diungkap memiliki kaitan dengan jaringan Fredy Pratama. Fredy merupakan warga negara Indonesia yang bermukim dan mengendalikan peredaran narkoba dari Thailand. Fredy telah masuk dalam DPO sejak 2014.

“Jadi jaringan yang sudah kami ungkap selama dua bulan ini yang termasuk dari jaringan Freddy Pratama, ada tujuh orang tersangka. (Terdiri dari) empat orang WNA dan 3 orang WNI,” ucap Wahyu. 

Fredy Pratama merupakan buronan kasus narkoba nomor satu di Indonesia saat ini. Bareskrim Polri sebelumnya menyatakan telah mengetahui keberadaaan Fredy di Thailand. Polri juga telah menjalin kerja sama dengan kepolisian Thailand untuk membekuk Fredy, namun pria yang memiliki julukan Casanova dan Escobar Indonesia itu sampai saat ini belum juga tertangkap. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus