Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Bareskrim Sita Aset Senilai Rp 200 Miliar di Bali dalam Kasus Investasi Robot Trading Net89

Dua tersangka utama dalam penipuan investasi bodong robot trading Net89 buron dan sudah masuk daftar interpol.

18 Desember 2024 | 18.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menyita aset senilai Rp 200 miliar di sejumlah tempat di Bali. Penyitaan ini terkait dengan kasus dugaan investasi bodong Robot Trading Net89 milik PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI).

Penyidik memasang spanduk pengawasan dari Dittipideksus Bareskrim Polri di lokasi bangunan atau gedung yang disita. 
 
Kanit V Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol H. Karta menyatakan penyitaan ini berdasarkan perintah Pengadilan Negeri Tangerang atas sejumlah aset yang merupakan penyidikan lanjutan atas investasi ilegal Net89,
 
"Ini penyitaan yang kedua, karena dari penyitaan yang pertama setelah berkas dikirimkan ke JPU, para tersangka melakukan praperadilan di PN Tangerang Selatan," kata Karta, Rabu, 18 Desember 2024 seperti dilansir dari Antara.
 
Berdasarkan putusan pengadilan Tangerang Selatan, penyidik diminta untuk melakukan penyidikan ulang. Mayoritas aset yang disita penyidik Bareskrim Polri atas nama istri Andreyanto yakni TS.
 
Oleh karena itu, sejak April 2024 penyidik mulai menyidik ulang dan melakukan penyitaan ulang terhadap aset-aset yang dimiliki oleh para tersangka utama Andreas Andreyanto dan Lauw Samuel yang hingga kini masih jadi buronan.
 
"Dua lagi red notice kita lakukan pengejaran di luar negeri bersama Interpol mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa lakukan penangkapan termasuk istrinya Andreas, TS juga kita masuk tersangka karena bangunan ini atas nama istrinya dari rata-rata aset yang disita atas nama Andreyanto," ungkapnya.
 
Karta menjelaskan dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
 
Menurutnya, total korban dari Investasi bodong tersebut sekitar 7.000 orang dengan total kerugian sekitar Rp1 triliun. Uang deposito para korban bervariasi mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah.
 
Karta mengatakan, modus investasi seperti robot trading seolah-olah modal yang disetorkan itu tidak akan hilang. Nyatanya dari tahun 2019 hingga akhir 2022, deposit yang disetorkan investor sampai sekarang tidak kembali. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Bahkan dari aliran dana yang kami sita banyak yang digunakan oleh tersangka Andreas," katanya.
 
Total aset yang disita di seluruh Indonesia ditaksir sekitar Rp1,5 triliun. Aset tersebut menyebar di beberapa wilayah, di Bali ada tujuh. Selain itu, ada di Jawa Timur, Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Samarinda, Batam, Riau dan Belitung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun aset yang disita penyidik Bareskrim Polri di Bali, pada Rabu, 18 Desember 2024 antara lain:

1. Tower Renon yang berlokasi Jalan Kapten Tantular No. 22, Renon, Denpasar. Bangunan yang masih dalam tahap pengerjaan tersebut berada di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Bali.

2. ABISHA89 Hotel, Sanur yang berlokasi di Jalan By Pass Ngurah Rai No. 402, Sanur.

3. ABISHA89 Sport Club di Jl. Nuansa Utama Raya No. 257, Jimbaran, Kabupaten Badung.

4. ABISHA89 Resort yang berlokasi di Jl. Wisma Udayana, Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.

5. Alila Villas Uluwatu Unit C7 dan C8 Pecatu, Kabupaten Badung.

6. Sebuah lahan dan gedung bekas tempat kuliner di Jalan Hayam Wuruk, Kota Denpasar, Bali.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus