Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Billy Syahputra Hingga Manajer Klub Basket Diperiksa di kasus DNA Pro Hari Ini

Billy Syahputra dan dua pesohor lainnya plus seorang manajer klub basket akan diperiksa dalam kasus robot trading DNA Pro hari ini.

21 April 2022 | 11.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Billy Syahputra, DJ Una dan Yosi Project Pop plus seorang manajer klub bola basket hingga sejumlah pesohor pada hari ini, Kamis, 21 April 2022 dalamkasus penipuan dan investasi ilegal robot trading DNA Pro. Mereka diperiksa sebagai saksi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, untuk manajer klub basket yang diperiksa hari ini berinisial IP. Dia merupakan salah satu manajemen dari klub basket DNA Bima Perkasa Jogja. Klub basket ini disponsori oleh DNA Pro.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Melalui manajer klub Bima Perkasa saudara IP menyampaikan akan memenuhi dan menghadiri panggilan penyiidk sebagai saksi pada Kamis, 21 April 2022," kata Gatot dikutip dari keterangannya hari ini.

Selain IP, sejumlah pesohor hari ini juga akan diperiksa ihwal kasus tersebut, diantaranya DJ Una, Billy Syahputra, dan Yosi Project Pop. Mereka diperiksa sebagai saksi karena dianggap menerima aliran uang dari DNA Pro ataupun manajemennya yang telah ditahan polisi.

"Rencananya BS yang akan dimintai keterangan dan satu lagi Y yang merupakan salah satu personel band ya," kata Gatot.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 12 orang tersangka. Dari jumlah itu, tujuh orang diantaranya telah ditahan yaitu Rudy Kusuma, Roby Setiadi, Russel, Yoshua Try Sutrisno Franky yang ditangkap terlebih dahulu, Jerry Gunandar, Stefanus Richard alias Stefen yang sempat buron, dan Hans Andre Supit.

Polisi juga menyatakan, Interpol telah menerbitkan surat perintah pencarian dan penangkapan atau Red Notice untuk 3 tersangka kasus DNA Pro. Terbitnya Red Notice itu membuat ketiganya kini sah berstatus sebagai buronan internasional.

Ketiga Red Notice tersebut atas nama Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe, dan Ferawaty alias Fei.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan pihaknya telah mengajukan penerbitan Red Notice setelah ketiganya diketahui kabur ke luar negeri.

"Tiga orang tersangka ini merupakan DPO yang diterbitkan 'red notice'-nya, dua orang laki-laki, dan satu perempuan," kata Whisnu dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 18 April 2022.

Dua tersangka lainnya berinisial AS dan DV hingga saat ini juga masih masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang. Penyidik Bareskrim Mabes Polri meyakini keduanya masih berada di Indonesia sehingga belum meminta Interpol untuk menerbitkan Red Notice.

Selain Billy Syahputra, DJ Una dan Yosi Project Pop, polisi sebelumnya juga telah memeriksa desainer Ivan Gunawan dan pasangan Lesti Kejora - Rizky Billar (Leslar) dalam kasus DNA Pro ini. Ivan mengaku menjadi brand ambasador robot trading ini dan mengambalikan uang sebesar Rp 921,7 miliar yang telah dia terima sementara pasangan Leslar mengembalikan uang sebesar Rp 1 miliar yang didapatkan dari Stefanus Richard. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus