TALI gantungan batal menjerat leher Salidin Muhammad. Hakim Datuk Mohtar H.J. Sidin dari Pengadilan Tinggi Malaysia, Selasa pekan lalu, membebaskan buruh asal Madura berusia 35 tahun itu. Sebelum keputusan ini dijatuhkan, Peguam Negara (Jaksa Agung) Malaysia juga mencabut perkaranya dari Mahkamah Tinggi Malaysia. "Kami lega, setelah tiga tahun ditahan, akhirnya Salidin bisa bebas," tutur John Pieter Nazar, anggota pengacara yang tergabung dalam Tim Kemanusiaan Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin). Mereka membantu Salidin. Sejak setahun lalu tim Ikadin (John Pieter Nazar, Sudjono, dan Arno Gautama) secara sukarela membantu memperjuangkan pembebasan Salidin dari ancaman hukuman gantung. Dan kini berhasil. Kasus Salidin menarik perhatian karena ia salah satu warga negara Indonesia yang berhasil lolos dari hukuman gantung. Sebelumnya, Pengadilan Malaysia telah menjatuhkan hukuman mati terhadap delapan warga Indonesia yang terlibat berbagai tindak kejahatan. Salidin, yang ditahan di penjara Pudu tiga tahun lalu, diajukan ke pengadilan dengan tuduhan membunuh Liong Kuan Poh. Korban terbunuh saat terjadi perkelahian masal antara orang Indonesia dan Cina Malaysia di Batu Enam Setengah, Puchong, Kuala Lumpur, 8 Agustus 1989. Perkelahian itu terjadi gara-gara motor seorang warga Malaysia menyenggol warga Indonesia pada saat menonton pasar malam. Di persidangan, Salidin bisa mengemukakan alibi kuat. Ia juga tak ikut dalam perkelahian masal itu. Istri Salidin, Suari binti Akrawi, yang diajukan saksi, dengan tegas membantah keterlibatan suaminya dalam perkelahian masal itu. Tatkala peristiwa itu terjadi, kata Suari, Salidin sedang tidur di rumah. Mereka terjaga karena dikagetkan jeritan adiknya, Baidi. Ketika mereka keluar, tampak Baidi sedang dikeroyok Liong Kuan Poh dan kawan-kawannya. Melihat adiknya pingsan, Salidin membawanya ke rumah sakit. Maka, 4 dari 7 anggota dewan juri memvonis Salidin tak bersalah, sedangkan 3 lainnya menyatakan Salidin bersalah. Sesuai dengan hukum acara Malaysia, yang tercantum dalam Panduan Undang-Undang Jenayah dan Kanun Kasiksaan, putusan juri yang tak membuahkan hasil mutlak harus diulang melalui persidangan baru dengan anggota dewan juri yang berbeda. Menurut John Pieter Nazar, persidangan sudah diulang sampai tiga kali, tapi tetap tidak menghasilkan putusan mutlak yang memvonis Salidin bersalah. Karena itu, pekan lalu, Peguam Negara mencabut perkara itu dari Mahkamah Tinggi. Penasihat hukum Salidin, V.T. Singam, adalah pengacara dari Malaysia. Tim Ikadin, karena tak punya wewenang membela di luar negeri, bertindak sebagai penasihat ahli. Tapi honor V.T. Singam ditanggung tim Ikadin. "Untuk membayar pengacara Salidin, kami menghabiskan lima ribu ringgit," ujar John Pieter Nazar. Setelah Salidin dinyatakan tak bersalah, apakah akan ada tuntutan ganti rugi terhadap pemerintah Malaysia? "Kami sedang mempelajari serius hukum Malaysia untuk mempersiapkan tuntutan ganti rugi," ujar John Pieter tegas. Keinginan ini sudah disampaikan kepada V.T. Singam, tapi belum mendapat sambutan. Alasannya, di Malaysia kasus seperti Salidin tak dapat dijadikan alasan untuk menuntut ganti rugi. John merasa tak puas sebelum mempelajari sendiri hukum Malaysia. "Kalau tidak ganti rugi, paling tidak nama Salidin harus direhabilitasi, agar bisa bekerja kembali di pabrik kertas Yong Heng Chan," ujar John. Aries Margono
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini