Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PARA pemakai jasa wartel yang berhasrat memakai sambungan langsung internasional lewat saluran 001 dan 008 kini perlu bersabar dulu. Meski Mahkamah Agung sudah mengetukkan palu menyatakan PT Telkom harus mencabut pemblokiran dua saluran itu, putusan itu ternyata belum sampai ke kantor pusat Telkom di Bandung. ”Kami belum menerima putusan itu,” kata juru bicara PT Telkom, Eddy Kurnia.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo