Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Beda Sikap 3 Lembaga Diajak Terlibat TPF Harun Masiku

BSSN hingga kini masih belum memutuskan bergabung atau tidak dalam tim pencari fakta Harun Masiku. Bagaimana dengan lembaga yang lain?

31 Januari 2020 | 07.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mereka Bilang Tanya ke Yasonna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membentuk tim pencari fakta kepulangan Harun Masiku. Tim tersebut terdiri dari unit Cyber Crime Markas Besar Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Nasional, serta Ombudsman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly berujar empat unsur tersebut bakal menelisik kejanggalan keterangan imigrasi yang menyebut tidak tahu bahwa Harun Masiku sudah pulang ke Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Keempat unsur ini akan melihat, dan supaya terjadi betul-betul hal independen dalam penelitian dan tidak ada konflik kepentingan, saya sudah memfungsionalkan Dirjen Imigrasi (Ronny Sompie)," ujar dia di Jakarta, Rabu, 29 Januari 2020.

Harun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari lalu, keberadaan Harun tidak diketahui.

Kendati telah dibentuk, hingga saat ini lembaga-lembaga yang dilibatkan Yasonna dalam tim pencari fakta tersebut memiliki sikap yang berbeda-beda. Berikut ini adalah rangkuman Tempo terkait sikap dari lembaga-lembaga tersebut.

1. Badan Siber dan Sandi Negara

BSSN hingga kini masih belum memutuskan bergabung atau tidak dalam tim pencari fakta. Kepala BSSN Hinsa Siburian mengatakan lembaganya masih mempelajari surat permintaan dari Yasonna Laoly.

Hinsa mengatakan mereka akan segera menjawab permintaan Kementerian Hukum dan HAM terkait keterlibatan BSSN dalam tim tersebut. "Sedang dipelajari suratnya," kata Hinsa kepada Tempo pada Kamis, 30 Januari 2020. 

2. Badan Reserse Kriminal Polri

Kepolisian tak banyak berkomentar soal keterlibatannya dalam tim pencari fakta kepulangan Harun Masiku. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono hanya mengatakan pihaknya bakal melakukan koordinasi terkait pembentukan tim itu. "Semua komponen kami koordinasikan, berkaitan dengan informasi yang bersangkutan," ujar Argo.

Sebelumnya, Kepolisian juga membentuk tim untuk memburu Harun. Pembentukan tim itu untuk membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari Harun yang sampai saat ini buron. Kendati demikian, polisi tak bakal membeberkan setiap perkembangan tim tersebut kepada publik guna memastikan agar Harun tidak mengetahui pergerakan tim.

3. Ombudsman

Ombudsman menolak masuk dalam tim bentukan Kemenkumham. Alasannya, Undang-undang melarang lembaga pengawas masuk dalam tim bentukan pemerintah. "Tadi pagi sudah kami berikan jawaban, kami Ombudsman tidak mungkin dalam satu tim itu," kata Komisioner Ombudsman, Ninik Rahayu saat dihubungi, Rabu, 29 Januari 2020.

Beleid yang dimaksud Ninik adalah Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008. Berdasarkan pasal 2, ia mengatakan Ombudsman adalah lembaga yang bekerja secara mandiri. Sementara, pasal 7 menyebut Ombudsman adalah lembaga pengawas pemerintah. Karena itu, lembaga tersebut tidak mungkin bergabung dengan tim bentukan pemerintah.

Atas sikap Ombudsman itu, Yasonna ogah berkomentar panjang. "Urusan dia. Pokoknya urusan dia, itu bukan urusan saya," kata Yasonna sembari buru-buru masuk mobil saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Januari 2020. Yasonna tak menjawab lebih jauh. Dia juga mengaku tak tahu apakah tim bentukannya itu bakal bekerja tanpa Ombudsman. "Enggak tahu, belum tahu," ujar politikus PDIP ini.

CAESAR AKBAR | BUDIARTI UTAMI | DEWI NURITA | ROSSENO AJI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus