Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Solo - Kementerian Keuangan menghibahkan rumah milik bekas Kakorlantas Polri Djoko Susilo yang telah dirampas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemerintah Kota Surakarta. Rumah megah senilai Rp 49 miliar itu akan digunakan untuk museum keris.
Rumah yang berada di Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Surakarta itu cukup megah. Kemegahannya terlindungi tembok tinggi yang mengelilingi bagaikan sebuah benteng.
Baca juga: Anak Djoko Susilo Gugat KPK Soal Hibah Rumah ke Pemkot Surakarta
Namun, tembok pagar yang mengelilingi rumah itu sudah menyiratkan sebuah kemewahan, baik dari bentuk maupun ukurannya. Pintu gerbang utama terbuat dari kayu yang cukup tebal.
Di dalam lahan seluas 3.077 meter persegi itu terdapat tiga bangunan. Rumah utama berada di tengah dan di apit oleh dua bangunan pendamping.
Semua bangunan berlanggam perpaduan Eropa-Jawa, ciri khas bangunan mewah di awal 1900-an. Suasananya cukup asri lantaran banyak pohon di halaman depan serta belakang yang cukup luas.
Meja serta kursi bergaya klasik tertata rapi di teras depan bangunan utama. Perabot itu berdiri di atas ubin dengan motif bunga yang mengkilat. Teras rumah juga memiliki lampu gantung bergaya klasik. Teras itu juga berfungsi sebagai ruang tamu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Memasuki rumah utama, terdapat dua kamar tidur utama di bagian kanan dan kiri. Semua dilengkapi ranjang kayu klasik dan kamar mandi di dalamnya. Masuk lebih dalam, terdapat kursi dan meja kayu seperti layaknya ruang keluarga.
Di ruang tersebut terpasang sebuah gebyok, dinding kayu penuh ukiran yang menempel di tembok. Ruang itu terdapat beberapa lemari antik berisi barang pecah belah. Dua guci setinggi dua meter terpasang di sudut ruangan.
Sedangkan di rumah pendamping juga memiliki beberapa kamar. Rumah yang berada di bagian utara terdiri dari dua kamar besar. Sedangkan di rumah bagian kiri terdapat dua kamar besar serta satu kamar kecil.
Sebelum disita KPK, rumah itu beratasnamakan Poppy Femialya, anak dari Djoko Susilo. Pengacara Poppy, Hawit Guritno mengatakan rumah itu dibeli sendiri oleh kliennya pada 14 Desember 2007. "Pada saat itu harganya Rp 5,5 miliar," katanya.
Saat dibeli, rumah bekas pengusaha batik itu sudah dalam kondisi rusak. Kliennya lantas merubuhkan rumah tersebut dan membangunnya kembali. "Sehingga rumah ini sebenarnya adalah bangunan baru," kata pengacara anak Djoko Susilo tersebut.
AHMAD RAFIQ
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini