Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Model dan aktris Paula Verhoeven telah melaporkan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran etik. Laporan ini berkaitan dengan sidang perceraiannya dengan Muhammad Ibrahim alias Baim Wong. "Laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim ini tentu akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Jumat, 18 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Mukti menjelaskan, untuk menindaklanjuti laporan itu, tahapan pertama adalah memverifikasi kelengkapan formil dari laporan tersebut. Selain itu perlu ada juga langkah verifikasi kelengkapan materiil. "Kemudian melakukan analisis," ujar Mukti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baim Wong mengajukan gugatan cerai kepada Paula Verhoeven pada 8 Oktober 2024. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS. Baim menuduh Paula telah mengkhianati pernikahan mereka.
Dari hasil persidangan selama enam bulan, pengadilan agama, pada 16 April 2025, memutuskan untuk mengabulkan gugatan Baim. Sehari setelah putusan itu, Paula Verhoeven bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Komisi Yudisial untuk melaporkan hakim yang mengadili kasus perceraiannya.