Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

11 April 2024 | 03.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo mengatakan, dari 381 narapidana di lapas itu, hanya 240 orang yang memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Yang mendapatkan remisi pada hari ini seluruhnya berjumlah 240 orang, yang paling kecil 15 hari dan yang paling besar remisi dua bulan,” kata Wachid di Bandung, Rabu, 10 April 2024, seperti dilansir dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kalapas memastikan, tidak ada napi korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II. Menurut Wachid, ada 12 napi yang menerima remisi 15 hari, sedangkan narapidana yang mendapat remisi satu bulan ada 210 orang. Untuk remisi 45 hari ada 14 napi dan remisi 2 bulan diterima 4 orang. "Semuanya remisi khusus I, tidak ada remisi II," ujarnya.

Remisi itu diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Syarat napi untuk mendapatkan remisi, antara lain harus berkelakuan baik dan sudah memasuki masa mendapatkan remisi.

“Kami untuk pengusulan remisi berdasarkan aturan remisi. Sehingga kami tidak membedakan siapa pun, warga binaan yang memenuhi persyaratan, kami usulkan untuk remisi,” katanya.

Terdapat sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk mendapatkan remisi, yakni sudah menjalani masa pidana selama enam bulan, berkelakuan baik, mengikuti kegiatan yang digelar di lapas dengan predikat baik, serta tidak sedang menjalani pidana subsider.

“Persyaratan yang lain tentunya tidak dihukum pidana mati maupun seumur hidup dan yang bersangkutan juga tidak sedang menjalani pidana kurungan atau pengganti denda,” kata Wachid.

Dari 240 narapidana yang memperoleh remisi Idul Fitri 1445 Hijriah ini, antara lain mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara, mantan Kepala Korlantas Polri Djoko Susilo dan mantan Bupati Cirebon Sunjaya. Mereka menerima remisi khusus I, yang berarti masih harus menjalani sisa pidananya setelah mendapatkan potongan tahanan.

Pada hari raya Idul Fitri ini, selain memperoleh remisi, para narapidana korupsi Lapas Sukamiskin yang beragama Islam bisa melaksanakan salat Idul Fitri hingga bertemu dengan keluarganya. “Kami memberikan kesempatan mereka untuk bertemu di Hari Raya Idul Fitri tahun ini selama tiga hari berturut-turut,” kata Kalapas.

Pilihan Editor: Kapolres Metro Tangerang Beri Hadiah Umroh Polisi Heroik yang Viral Lumpuhkan Pencuri Modus Tukar Uang di Citra Raya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus