Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Begini Prosedur Melaporkan Kasus Pencemaran Nama Baik ke Polisi

Jika merasa difitnah dan menganggap terpenuhi pasal pencemaran nama baik, begini cara melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

29 Juni 2021 | 15.30 WIB

Seorang Polwan mengenakan jilbab saat sedan bertugas di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolrestabes, Surabaya, (22/11). Kapolri Jenderal Polisi Sutarman mengizinkan Polwan muslim untuk mengenakan jilbab. TEMPO/Fully Syafi
Perbesar
Seorang Polwan mengenakan jilbab saat sedan bertugas di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolrestabes, Surabaya, (22/11). Kapolri Jenderal Polisi Sutarman mengizinkan Polwan muslim untuk mengenakan jilbab. TEMPO/Fully Syafi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Awal Juni lalu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo melaporkan beberapa YouTuber dengan dugaan pencemaran nama baik. Ia melaporkan ke Polda Metro Jaya atas video yang telah dianggap menghinanya dan diunggah oleh YouTuber tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kasus ini menjadi salah satu dari banyak kasus mengenai pencemaran nama baik yang ditindak lanjuti hingga ke ranah hukum. Terdapat beberapa cara untuk melaporkan pencemaran nama baik ke ranah hukum, salah satunya melalui kepolisian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 hingga 321 KUHP dalam BAB XVI mengenai Penghinaan. Menurut Pasal 310 KUHP, tindakan pencemaran nama baik adalah barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. Secara yuridis, pencemaran nama baik masuk dalam delik aduan, yaitu pengaduan/pelaporan hanya bisa dilakukan oleh korban atau orang yang merasa dihina dan tidak bisa diwakilkan.

Penegakan hukum mengenai pencemaran nama baik hanya bisa diusut jika terdapat laporan masuk ke kepolisian. Setidaknya ada tiga langkah yang harus disiapkan untuk dapat melaporkan ke kepolisian. Berikut langkah-langkahnya

  • Pengumpulan bukti dan saksi. 

Jika pencemaran nama baik dilakukan secara langsung, pelapor mengumpulkan saksi yang melihat dan/atau mendengar kejadian tersebut. Selain itu, terdapat barang bukti seperti foto, video, dan/atau rekaman suara dari kejadian pencemaran nama baik. Namun, jika pencemaran nama baik dilakukan secara daring atau online, maka pelapor mengumpulkan bukti berupa screenshot, foto, dan/atau video yang dapat mempertegas bahwa telah terjadi pencemaran nama baik kepada pelapor.

Kemudian, pelapor juga mengumpulkan saksi yang turut menyaksikan pencemaran nama baik di internet. Pengumpulan bukti dan saksi ini supaya dapat menjadi bahan bukti justifikasi dan memudahkan penyidik untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.

  • Mempersiapkan dan mematangkan diri 

Pelapor mempersiapkan bahan yang akan disampaikan bahwa telah terjadi pencemaran nama baik. Bahan tersebut terdiri atas konten dan konteks yang akan disampaikan kepada polisi. Pelapor dapat menjelaskan dengan baik mengenai apa yang terjadi, bagaimana kejadian tersebut terjadi, kapan, kenapa, dan siapa yang melakukan pencemaran nama baik.

  • Terakhir, Melapor ke Polisi

Setelah siap semua, pelapor dapat ke Kepolisian dan mendatangi bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang mengurusi pelayanan kepolisian. 

Kemudian, laporan tersebut akan diselidiki oleh penyidik setelah diterbitkannya Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan. Namun, laporan pencemaran nama baik hanya akan berlaku sampai enam bulan semenjak pelapor mengetahui. Sehingga, laporan ini akan dianggap kadaluarsa jika telah melewati enam bulan sejak pelapor mengetahui.

JACINDA NUURUN ADDUNYAA 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus