Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung resmi menahan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), setelah menemukan bukti bahwa ia menerima suap senilai Rp 60 miliar saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Arif diduga menerima dana tersebut dari dua pengacara, Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), terkait penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), atau yang lebih dikenal sebagai skandal korupsi minyak goreng di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Ia diduga ikut mengatur vonis lepas atau onslag pada perkara korupsi yang melibatkan tiga perusahaan, PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga Rp 60 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu malam, 12 April 2025.
Menerima suap senilai Rp 60 miliar, berapa harta kekayaan yang dilaporkan Arif? Berikut informasi selengkapnya.
Rincian Harta Kekayaan Arif Nuryanta
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ada di laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Nuryanta tercatat hanya memiliki harta sebesar Rp 3,1 miliar. Angka ini berdasarkan laporan pada 10 Januari 2025 untuk periode laporan 31 Desember 2024.
Dalam laporan itu, Arif tercatat memiliki kekayaan berupa empat aset tanah dan bangunan, dua kendaraan, dan harta lainnya. Lebih lanjut, berikut rincian lengkap harta kekayaan yang dimiliki Arif Nuryanta.
A. Tanah dan Bangunan
- Tanah Seluas 3400 M2 di Kab / Kota Sidenreng Rappang, Hibah Tanpa Akta: Rp 75.000.000
- Tanah Seluas 2500 M2 di Kab / Kota Sidenreng Rappang, Hibah Tanpa Akta: Rp 50.000.000
- Tanah Dan Bangunan Seluas 300 M2/200 M2 di Kab / Kota Tegal, Hasil Sendiri: Rp 600.000.000
- Tanah Dan Bangunan Seluas 483 M2/170 M2 di Kab / Kota Tegal, Hasil Sendiri: Rp 510.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin
- Motor, Honda Sepeda Motor Tahun 2011, Hasil Sendiri: Rp 4.000.000
- Mobil, Honda Crv Tahun 2011, Hasil Sendiri: Rp 150.000.000
C. Surat Berharga: Rp 91.000.000
D. Surat Berharga: Rp 1.100.000.000
E. Kas dan Setara Kas: Rp 515.855.801
F. Harta Lainnya: Rp 72.545.550
Arif Nuranta tercatat tidak memiliki utang. Total harta kekayaannya pun mencapai Rp 3.168.401.351 atau Rp 3,2 miliar. Jumlah ini naik dari periode tahun sebelumnya yang dilaporkan sekitar Rp 2.980.701.452 atau Rp 2,9 miliar pada 2023, dan Rp 2.850.655.411 atau Rp 2,8 miliar pada 2022.
Yudono Yanuar dan Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.