Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Rekam Jejak Hakim Arif Nuryanta, Tersangka Suap Penanganan Perkara Korupsi CPO

Ketua PN Jakarta Selatan, Arif Nuryanta, diduga terima suap terkait penanganan perkara korupsi minyak goreng sebesar Rp 60 miliar.

14 April 2025 | 11.09 WIB

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 12 April 2025. Tempo/M Taufan Rengganis
Perbesar
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 12 April 2025. Tempo/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), atau yang lebih dikenal sebagai skandal korupsi minyak goreng. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Direktur Penyidikan Abdul Qohar menyatakan terdapat bukti Arif diduga menerima uang suap sebesar Rp 60 miliar untuk pengurusan perkara tersebut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Suap itu terjadi saat Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menerima dana dari pihak pengacara agar tiga korporasi terdakwa dalam kasus itu mendapatkan vonis lepas atau onslag di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Jakarta Pusat.

“Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga Rp 60 miliar,” kata Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu malam, 12 April 2025.

Bersama dengan Arif, Kejaksaan Agung juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG). Qohar menyebutkan bahwa peran Wahyu dalam kasus ini adalah sebagai perantara antara pemberian uang dari Marcella Santoso dan Ariyanto kepada Arif Nuryanta.

Keesokan harinya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim yang menangani perkara ini sebagai tersangka. Mereka adalah Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom. Arif menunjuk ketiganya untuk menyidangkan perkara itu.

Lantas, seperti apa sosok dan rekam jejak dari Ketua PN Jakarta Selatan, Arif Nuryanta, yang menjadi tersangka dalam kasus suap perkara korupsi minyak goreng? Berikut penjelasannya.

Rekam Jejak Arif Nuryanta

Muhammad Arif Nuryanta merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Mahkamah Agung, yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan IV/C. Melansir dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Arif yang berpendidikan S2 saat ini sedang menjabat sebagai Ketua PN Jaksel, sejak dilantik pada Rabu, 6 November 2024.

Karier Arif di bidang peradilan cukup panjang. Dia tercatat pernah menduduki sejumlah posisi tinggi di berbagai pengadilan negeri, sejak ditunjuk menjadi hakim sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang pada 2016. 

Dia lalu dipercaya sebagai hakim di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, hingga Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebelum diangkat menjadi Ketua PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya, nama Muhammad Arif Nuryanta pernah mencuri perhatian publik ketika menjabat sebagai hakim ketua dalam perkara penembakan terhadap enam anggota Laskar FPI yang dikenal sebagai peristiwa KM 50. 

Pada 18 Maret 2022, ia memutuskan untuk membebaskan dua terdakwa, yakni Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella, dengan dasar pertimbangan pembenaran dan pemaafan. Kedua terdakwa merupakan anggota polisi yang dituduh melakukan tindakan melawan hukum dengan menembak mati anggota FPI di dalam mobil Xenia milik kepolisian pada 7 Desember 2020. Aksi tersebut dikategorikan jaksa sebagai tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP dan didakwa dalam dakwaan primer.

Meskipun majelis hakim menyatakan unsur-unsur dalam dakwaan jaksa terbukti, Arif menilai bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri yang terpaksa melebihi batas, sehingga keduanya tidak dapat dikenai hukuman pidana. Oleh karena itu, dalam amar putusan, hakim memutuskan untuk membebaskan keduanya dari semua tuntutan hukum dan memulihkan seluruh hak-haknya. 

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, barang bukti yang diajukan dikembalikan kepada jaksa penuntut umum. Padahal sebelumnya, jaksa menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman enam tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kini, nama Arif kembali menjadi sorotan setelah menjadi tersangka dalam dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng. Kejaksaan Agung menemukan bukti bahwa dia telah menerima suap sebesar Rp 60 miliar dari pengacara agar tiga terdakwa korporasi kasus tersebut bisa divonis lepas atau onslag di pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat.


Hammam Izzudin dan Yudono Yanuar, berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus