Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Beredar Indikator Penilaian Label Merah di Tes Pegawai KPK

Ada 9 indikator yang diduga jadi penilaian label merah terhadap pegawai KPK. Salah satu indikator ialah yang menolak revisi UU KPK

30 Mei 2021 | 11.12 WIB

Sejumlah aktivis penggiat antikorupsi sebagai Perwakilan Rakyat Indonesia melakukan aksi Ruwatan Rakyat untuk KPK, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat, 28 Mei 2021. Aksi ruwatan ini sebagai simbol pengusiran energi jahat dari berbagai kalangan terhadap KPK sedang dalam keadaan darurat terkait pemberhentian 75 orang pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat saat mengikuti tes wawasan kebangsaan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Sejumlah aktivis penggiat antikorupsi sebagai Perwakilan Rakyat Indonesia melakukan aksi Ruwatan Rakyat untuk KPK, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat, 28 Mei 2021. Aksi ruwatan ini sebagai simbol pengusiran energi jahat dari berbagai kalangan terhadap KPK sedang dalam keadaan darurat terkait pemberhentian 75 orang pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat saat mengikuti tes wawasan kebangsaan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 51 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) akan dipecat karena dianggap tak bisa lagi dibina. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan alasan mereka tak bisa dibina karena dianggap atau masuk kategori penilaian berwarna merah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Warnanya dia bilang sudah merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” kata Alex di Kantor Badan Kepegawaian Negara, Jakarta Timur, Selasa, 25 Mei 2021. Alex menuturkan pemberian label merah itu adalah penilaian yang diberikan oleh para penguji dalam TWK. Namun, Alex tak menjelaskan lebih detail mengenai indikator yang dipakai untuk memberikan label itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Belakangan beredar informasi mengenai indikator yang dipakai untuk memberikan stempel merah kepada para pegawai. Dalam tabel yang beredar itu, ada 9 indikator yang dipakai untuk memberikan cap merah kepada para pegawai KPK.

Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana menolak mengkonfirmasi indikator tersebut. “Saya tidak bisa mengkonfirmasi benar tidaknya, karena terikat kode etik,” kata dia lewat pesan teks, Ahad, 30 Mei 2021.

Beberapa indikator misalnya, menyebut pegawai KPK akan diberi label merah bila menyatakan menolak revisi UU KPK dalam TWK. Selain itu, label merah diberikan kepada pegawai yang menolak kepemimpinan Firli Bahuri di KPK dan menolak diintervensi dalam menangani kasus. Berikut merupakan sembilan indikator tersebut.

1. Menyetujui akan perubahan Pancasila sebagai dasar negara atau terpengaruh atau mendukung adanya ideologi lain (liberalisme, khilafah, kapitalisme, sosialisme atau komunisme, separatisme), menyetujui referendum Papua). 

2. Tidak setuju dengan kebijakan pemerintah dalam pembubaran HTI dan FPI, atau kelompok radikal atau kelompok pendukung teroris

3. Menolak atau tidak setuju revisi UU KPK

4. Mengakui sebagai kelompok Taliban yang tidak ada ditakuti kecuali takut pada Allah, siapapun yang menghalangi akan dilawan dan bila perlu akan bergerak tanpa harus melalui jalur prosedur seperti dalam penyadapan dan penggeledahan

5. Mengakui di KPK ada kelompok Taliban yang dalam menjalankan tugas hanya takut kepada Allah dan kebenaran dan menyetujuinya

6. Mengakui tidak setuju dengan pimpinan KPK yang selalu mengintervensi setiap penyidikan, menolak kepemimpinan KPK, tidak setuju dengan pencalonan bapak Firli Bahuri sebagai ketua KPK, tidak setuju dengan kebijakan pimpinan KPK

7. Mengakui sering melakukan tugas dengan mengabaikan prosedur (karena tidak percaya lagi pada pimpinan)

8. Akan memilih keluar dari KPK jika harus dipaksa mengikuti keinginan pimpinan atau pemerintah atau intervensi

9. Memegang prinsip siapapun tidak bisa dikendalikan jika tidak sejalan dengan apa yang diyakininya dan akan menentang jika diintervensi oleh pimpinan, Dewas atau pemerintah, akan menolak perintah dari siapapun jika bertentangan dengan hati nuraninya dan hanya akan takut kepada Tuhan. Yang bersangkutan mengaku sering berselisih paham dengan pimpinan dan/atau teman sejawat, mengikuti demo menentang kebijakan pemerintah.

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus