Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi Lesti Kejora mencabut laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, Rizky Billar, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 14 Oktober 2022. Rizky ditetapkan tersangka dengan berbagai bukti foto, rekaman CCTV, keterangan enam saksi, dan hasil visum et repertum milik Lesti Kejora.
Apa itu visum et repertum?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Setelah mengalami kekerasan, korban diminta untuk melakukan visum oleh pihak kepolisian. Visum et repertum salah satu bukti sah dalam memberatkan seorang pelaku kekerasan.
Mengutip publikasi Visum et Repertum pada Korban Hidup, visum et repertum keterangan tertulis yang dibuat dokter atas permintaan dari penyidik tentang pemeriksaan medis. Pemeriksaan itu terhadap seseorang dalam kondisi hidup maupun meninggal di bawah sumpah dan untuk kepentingan peradilan.
Visum et repertum merupakan istilah yang berasal dari bahasa Latin. Merujuk publikasi Visum et Repertum, kata visum berarti tanda melihat. Melihat yang artinya penandatanganan dari barang bukti tentang segala sesuatu hal yang ditemukan, disetujui, dan disahkan. Adapun repertum berarti melapor atau laporan yang telah didapat dari pemeriksaan dokter terhadap korban.
Berdasarkan Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, visum et repertum termasuk dalam alat bukti. Di dalam Pasal 184 yang disebut alat bukti keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa.
Visum et repertum juga diatur dalam Pasal 187 Huruf C, yang berbunyi “surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari padanya.”
Mengutip dari publikasi Penggunaan Visum et Repertum dalam Proses Pembuktian Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak, visum et repertum digolongkan menurut objek yang diperiksa.
1. Orang hidup
Biasanya visum et repertum dilakukan terhadap korban yang tidak memerlukan perawatan lanjutan. Visum et repertum juga dilakukan saat korban telah sembuh dari perawatan akibat cedera yang dialaminya.
2. Jenazah
Visum et repertum dilakukan terhadap jenazah korban. Penyidik mengajukan permintaan bedah atau autopsi.
3.Tempat kejadian perkara (TKP)
Laporan visum et repertum dilakukan setelah dokter selesai melaksanakan pemeriksaan di TKP.
4. Penggalian makam
Tak hanya jenazah yang belum dikubur. Visum et repertum juga dilakukan terhadap jenazah yang sudah dikubur, digali kembali untuk diperiksa.
5. Psikiatri
Visum et repertum terdakwa saat pemeriksaan menunjukkan gejala kejiwaan.
6. Barang bukti
Visum et repertum dilakukan terhadap barang bukti yang ditemukan dan berhubungan dengan tindak pidana, contohnya darah, sidik jari, pisau, dan lain-lain.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.