Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Pekanbaru - Kejaksaan Negeri Pekanbaru menerima pelimpahan berkas perkara satu tersangka anggota kelompok penyedia jasa ujaran kebencian, Saracen, Muhammad Abdullah Harsono, dari penyidik Bareskrim Mabes Polri, Selasa, 17 Oktober 2017.
Untuk sementara, Harsono dititipkan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk menjalani persidangan.
"Tersangka ditahan hingga 20 hari ke depan sambil jaksa memeriksa kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan," kata Asisten Pidana Umum Kejari Pekanbaru Yusuf Ibrahim saat ditemui Tempo, Selasa.
Baca juga: Perkara Saracen, PN Cianjur Mulai Sidang Sri Rahayu Ningsih
Dalam hal ini, kata Yusuf, Harsono turut serta menyebarkan kebencian melalui akun Saracen pada 9 April 2015 hingga 23 Agustus 2015 di rumahnya, Jalan Bawal Nomor 31, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Sebelumnya, Harsono ditangkap polisi di rumahnya pada Rabu subuh, 30 Agustus 2017. Dia satu komplotan dengan tiga tersangka lain terkait dengan ujaran kebencian yang dilakukan melalui website dan akun Facebook Saracen.
Baca juga: Kasus Saracen, Jasriadi Mengaku Tak Kenal Asma Dewi
Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka yang diduga merupakan jaringan Saracen. Mereka adalah Muhammad Faizal Tonong, Sri Rahayu Ningsih, Jasriadi, dan Muhammad Abdullah Harsono.
Selain Harsono, berkas perkara Sri Rahayu juga sudah rampung dan diserahkan kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Cianjur pada 28 September 2017. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara Jasriadi.
Mengenakan kaus biru, Harsono enggan berkomentar saat digiring penyidik menuju mobil tahanan. "Nanti saja," ujarnya.
Baca juga: Usut Aliran Dana Saracen, Polisi Gunakan Laporan Analisis PPATK
Kelompok Saracen diketahui membuat sejumlah akun media sosial dan online. Akun-akun tersebut antara lain Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennews.com. Kelompok ini diduga menawarkan jasa menyebarkan ujaran kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan di media sosial atas pesanan pihak tertentu.
Atas perbuatannya, kejaksaan mendakwa tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Tersangka juga dikenakan Pasal 16 juncto Pasal 40 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini