Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bersabar dulu, mutiari

Pengadilan tinggi jawa timur mengeluarkan perpanjangan penahanan untuk mutiari, korban pertama kasus marsinah. melanggar kuhap?

30 April 1994 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MUTIARI, 26 tahun, terpidana pertama kasus pembunuhan Marsinah, harus mendekam lebih lama di lembaga pemasyarakatan Sidoarjo. Ia harus bersabar dalam ruang berukuran 8 x 6 meter dengan tujuh terpidana lainnya, hingga 29 Mei 1994. Sebab, terhitung sejak 9 April 1994, Pengadilan Tinggi Jawa Timur menetapkan perpanjangan penahanan untuk Mutiari selama 51 hari. Menurut Richard Wahjoedi, pengacara Mutiari, surat penetapan perpanjangan penahanan itu dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur pada 2 April 1994. Pertimbangannya adalah dakwaan jaksa. Sebelumnya, Mutiari dijerat Pasal 340 KUHP, 255 KUHP, 333 KUHP, hingga 165 KUHP jo Pasal 56 KUHP. Yang dipakai pertimbangan terutama adalah ancaman hukuman berdasarkan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), yakni hukuman mati atau penjara 20 tahun. Terdakwa yang diancam pasal ini, sesuai dengan KUHAP, bisa diperpanjang masa penahanannya. Dasar yuridis penahanan itu memang diakui Richard. Cuma masalahnya, kata Richard, Mutiari itu divonis oleh majelis berdasarkan Pasal 165 KUHP (mengetahui permufakatan jahat tapi tidak melapor ke yang berwajib). Artinya, dengan pasal itu, ancaman hukuman Mutiari di bawah 5 tahun. "Nah, untuk terhukum di bawah 5 tahun, sesuai dengan KUHAP, tidak patut diperpanjang penahanannya." Richard pun menduga ada apa-apanya. "Saya mencium ada kecurigaan pihak tertentu, kalau Mutiari memperoleh penangguhan penahanan, ia akan bergerak bebas mencari bukti-bukti baru yang bisa meringankan hukumannya sendiri atau terdakwa lainnya," ujar Richard. Jika dihitung sejak Mutiari divonis -- 7 bulan penjara potong masa tahanan -- oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 10 Maret lalu, seharusnya Mutiari sudah bisa bebas pada 2 Mei ini. Tapi karena banding, vonis itu belum berkekuatan hukum tetap. Ketua majelis hakim tinggi yang menangani perkara Mutiari, Nyonya Soetarmiati, tak berkomentar banyak. "Yang jelas dasar pertimbangannya, ya, untuk pemeriksaan," katanya kepada Widjajanto dari TEMPO. Ia pun tak bisa menentukan kapan keputusan banding itu keluar. "Kami akan menangani secepatnya. Masalahnya, di sini kami sangat sibuk."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus