Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bila terdakwa tanpa pembela

Pengadilan negeri balebandung, ja-bar, terpaksa mengulang persidangan perkara narkotik. chaeruddin, 31, sedianya dituntut hukuman 17 tahun, namun menjelang vonis dijatuhkan, dia tak didampingi pengacara.

10 Juni 1989 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEBUAH persidangan perkara narkotik, yang sudah menjelang vonis hakim di Pengadilan Negeri Balebandung, Jawa Barat, Rabu pekan lalu, terpaksa dihentikan untuk diulang. Sebab, terdakwa Chaerudin, yang diancam hukuman mati, ternyata selama proses persidangan tak pernah didampingi pembela. Padahal, menurut hukum acara (KUHAP), setiap terdakwa yang diancam hukuman 15 tahun lebih wajib didampingi pembela. Hanya saja, anehnya, majelis hakim baru menghentikan persidangan setelah perkara berlangsung selama sekurangnya sepuluh kali sidang. Bahkan Jaksa Moch. Kosim sudah menuntut agar pengadilan memvonis Chaerudin 17 tahun penjara. Chaerudin pun telah mengajukan pledoi. "Kami terpaksa mengulang pemeriksaan perkara itu, karena terdakwa harus didampingi penasihat hukum," kata Ketua Majelis Suhadi Hardjadinata. Chaerudin, 31 tahun, dituduh mengedarkan 17 amplop ganja kering seberat 34,2 gram dan menyimpan sebungkus pil BK. Ayah dua anak yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir angkutan kota Bandung-Cimahi itu ditangkap polisi di rumahnya, pada 9 Desember 1988. Di kamar tidur Chaerudin, polisi menemukan "ibarang terlarang" itu. Jaksa Moch. Kosim kemudian menyeret Chaerudin ke hadapan majelis hakim yang dipimpin Nyonya Nurwati. Tapi persidangan perkara itu belakangan tertunda-tunda, karena tak seorang saksi pun yang datang memenuhi panggilan pengadilan. Sampai akhirnya ketua majelis, Nyonya Nurwati, terpaksa diganti dengan Suhadi, karena hakim wanita itu mendapat tugas belajar ke Negeri Belanda. Ketua majelis yang baru, Suhadi, rupanya "tak enak" dengan kursi pembela yang kosong. "Apakah Saudara sudah menghubungi penasihat hukum?" tanya Suhadi, begitu ia memeriksa perkara itu. Chaerudin, yang mengaku cuma lulusan SD, hanya berkata, "Belum, Pak Hakim. Saya pasrah saja bagaimana baiknya." Majelis pun berjanji akan mencarikan pembela bagi terdakwa. Di persidangan berikutnya, majelis mendengarkan keterangan enam orang saksi. Tapi Chaerudin, seperti sidang sebelumnya, belum juga punya pembela. "Kepalang tanggung. Pemeriksaan tetap dilanjutkan, sampai pembelaan nanti," kata Hakim Suhadi. Sementara itu, Jaksa Kosim juga tak memprotes. "Itu kan wewenang hakim," ujar Kosim, yang kemudian menuntut hukuman 17 tahun penjara terhadap Chaerudin. Pada sidang Selasa dua pekan lalu, Chaerudin membacakan pledoi setebal 13 halaman. Di pledoi yang katanya dibuatkan teman seselnya itu Chaerudin mengaku cuma membantu menjualkan daun ganja titipan seseorang bernama Robert dari Jakarta. Daun ganja itu akan dijualnya Rp 5 ribu per bungkus. Dalam pembelaan itu Chaerudin juga menyinggung soal pembela. "Kenapa hak itu tak pernah dijelaskan kepada saya?" kata Chaerudin. Akhirnya majelis memutuskan persidangan perkara itu akan diulang lagi pada Rabu minggu depan. Tentunya setelah Chaerudin didampingi pembela -- belakangan ia dibela oleh Pengacara Djamal. Akibatnya, para saksi, yang sebelumnya sudah didengar di persidangan, terpaksa dipanggil kembali. Adakah pengulangan perkara itu akibat kelalaian Hakim Nyonya Nurwati. Hakim Suhadi, yang menggantikannya, tegas membantah. "Tak adanya pembela terdakwa semata-mata lantaran kurangnya dana bantuan hukum untuk yang tak mampu," kata Suhadi. Menurut Suhadi, jatah dana bantuan hukum untuk Pengadilan Balebandung cuma Rp 300 ribu per tahun. Jumlah sebanyak itu, katanya, hanya bisa digunakan untuk membayar dua pengacara yang ditunjuk negara -- masing-masing Rp 150 ribu untuk satu perkara. Waktu perkara Chaeludin diproses, katanya, kebetulan dana itu sudah habis. Karena semua itulah Chaerudin diproses tanpa pengacara.Hp. S. dan Hasan Syukur (Bandung)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum