Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Menggugat asam nitrat

Pedagang meja marmer, darmawan, 31, menuntut ganti rugi pemilik toko antar kimia, sukandi gimin, Rp 103 juta. ia luka bakar akibat ledakan bahan kimia milik gimin. gugatan itu dianggap berlebihan.

10 Juni 1989 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

YANG namanya celaka bisa datang di mana saja dan kapan saja. Seorang pedagang meja marmer, Darmawan, 31 tahun, ditimpa malapetaka ketika membeli alkohol dan aseton di toko "Antar Kimia" di Pasar Poncol, Senen, Jakarta Pusat. Tiba-tiba sebuah jeriken berisi bahan kimia di toko itu meledak dan membakar tubuh Darmawan sehingga ia cacat seumur hidup -- berupa luka bakar di sekujur tubuhnya. Akibat kecelakaan itu, pekanpekan ini, Darmawan menuntut ganti rugi kepada si pemilik toko, Sukandi Gimin, sebesar Rp 103 juta. Pada 30 Agustus 1987, cerita Darmawan, ia berbelanja di toko langganannya itu. Karena sudah akrab dengan pemilik toko, selesai berbelanja Darmawan sempat berbincang-bincang dengan istri Sukandi, Nyonya Titin Wijaya. Ketika itulah, tak disangkanya, sebuah jeriken berisi asam nitrat meledak di samping Darmawan. Sekujur tubuhnya terciprat cairan asam itu. "Muka saya menjadi hitam, seluruh badan terasa panas sekali," tutur Darmawan. Akibat kecelakaan itu, Darmawan terpaksa menjalani perawatan lima bulan lebih di RSCM. Bahkan sampai delapan bulan kemudian, ia tidak bisa bangun dari tempat tidurnya. Ia mengalami luka bakar di bagian leher, perut, kaki, dan tangan. Hingga kini pun ia, katanya, masih berobat jalan. Musibah itu dianggap Darmawan semata-mata akibat kelalaian pemilik toko. Tapi si pemilik toko, Sukandi Gimin, menolak tuduhan itu dan tak bersedia menanggung biaya perawatan Darmawan seluruhnya. Pedagang itu cuma bersedia membayar uang muka biaya perawatan rumah sakit korban sebesar Rp 300 ribu. "Padahal, kecelakaan itu tanggung jawab mereka," ujar Darmawan, ayah tiga anak itu. Sukandi, menurut Darmawan, memang pernah menawarkan ganti rugi Rp 3 juta. Syaratnya, Darmawan mesti menandatangani pernyataan bahwa kecelakaan itu bukan akibat kelalaian pemilik toko. "Tentu saja saya tidak mau," ucap Darmawan. Karena menemui jalan buntu, Darmawan menuntut Sukandi dan istrinya secara pidana. Ternyata, pada Februari 1988, Sukandi dan istrinya divonis bebas oleh pengadilan. Atas putusan ini, jaksa menyatakan kasasi. Gagal melalui prosedur pidana, melalui Pengacara Hartono Yusuf, Darmawan mnggugat secara perdata. Ia menuntut ganti rugi Rp 103 juta lebih dari Sukandi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengacara Sukandi, Januar Tjahjadi, menganggap tuntutan Darmawan itu berlebihan. "Sebab, kecelakaan itu sama sekali bukan akibat kelalaian pemilik toko," kata Januar. Soal itu, kata Januar, sudah terbukti di sidang pidana. Kecelakaan itu terjadi, menurut Januar, justru akibat kesalahan Darmawan sendiri. Seusai berbelanja di hari kecelakaan itu katanya, Darmawan bermaksud meminjam uang kepada Titin. Namun, Titin tak memberikan. Waktu itu, kata Januar, Darmawan rupanya tak sengaja menopangkan kakinya pada deretan jeriken berisi asam nitrat. Begitu ia beranjak pergi, jeriken tergelincir sehingga cairan asam nitrat tumpah membasahi tubuh Darmawan. "Jadi, asam nitrat itu bukan meledak," kata Januar. Sebenarnya, tambah Januar, kliennya, yang sudah 20 tahun berdagang bahan kimia, bersedia memberi ganti rugi biaya perawatan akibat kecelakaan itu. "Semata-mata atas dasar kemanusiaan," ujarnya. Tapi Darmawan menolak bahkan memperkarakan Sukandi dan istri. Sebab itu, kini Sukandi balik menuntut ganti rugi Rp 200 juta dari Darmawan. Ia merasa nama baiknya dicemarkan oleh langganannya itu. Siapa yang akan memenangkan sengketa itu memang masih sulit ditebak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus