Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Bingung Hilangkan Jejak Pembunuhan, Ini Cara J Sembunyikan Mayat Kakaknya

Meski tetangganya tidak curiga, dalam waktu 1x24 jam polisi mengungkap pembunuhan D. J ditangkap polisi di kawasan Gunung Pongkor, Bogor.

20 November 2020 | 10.04 WIB

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Perbesar
Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah menghabisi kakak kandungnya, D dengan tabung gas melon di rumah kontrakannya di Sawangan, Depok, J kebingungan jejak pembunuhan yang dilakukannya. “Udah habis pikir, nggak tahu lagi mesti gimana, udah bingung,” kata J kepada wartawan wartawan di Polres Depok, Kamis 19 November 2020.

J mengaku, hanya menghabiskan kurang lebih satu hari untuk menggali kamar kontrakan, “Galinya habis maghrib.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Agar penggalian kuburan D tidak membuat tetangganya curiga, J menyetel musik. “Sambil dengerin musik dikencengin supaya nggak kedengeran,” kata J.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski tetangganya tidak curiga, dalam waktu 1x24 jam polisi mengungkap pembunuhan D. J ditangkap polisi di kawasan Gunung Pongkor, Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 20 November 2020 atau sehari setelah penemuan mayat D sehari sebelumnya.

J mengatakan, ia membunuh D karena kesal. D, kata J, terkadang marah-marah tak jelas. “Salah dikit aja langsung bentak, langsung marah,” kata J.

J yang sehari-hari tinggal bersama kakaknya di rumah kontrakan itu, mengaku sangat kesal terhadap perlakuan kakaknya yang mencapai puncaknya pada November 2020. Ia membunuh D ketika tidur setelah marah-marah.

Terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal dari temuan pemilik rumah kontrakan Sukiswo di salah satu kamar rumah itu.

Sukiswo yang mencurigai salah satu lantai di kamar itu kemudian menggalinya. Pada kedalaman 1,5 meter kemudian ditemukan tulang manusia. Ia melaporkan kasus ini ke aparat setempat.

Polisi menemukan mayat yang masih mengenakan kaos dan celana di di lubang itu. Belakangan diketahui mayat itu D. Polisi menjerat J dengan pasal berlapis 340 KUHP dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 15 tahun penjara.

 

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus