Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Blokir 15 Situs Judi Online, Kominfo Buka Akses 6 Situs Ini

Secara perlahan Kominfo membuka kembali akses PayPal, Steam, Yahoo, Counter Strike GO, Dota, dan Origin.

4 Agustus 2022 | 16.02 WIB

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan saat konferensi pers pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatik, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Juli 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Perbesar
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan saat konferensi pers pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatik, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Juli 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini tagar #BlokirKominfo masih ramai dibicarakan warganet. Tagar tersebut menyusul kekecewaan warganet kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo yang memblokir akses kepada situs PayPal dan Steam, tetapi membiarkan situs judi online bertebaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Terkini, Kominfo telah memblokir 15 situs judi online. Mereka adalah Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple Qiu Qiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada dasarnya, mengutip laman aptika.kominfo.go.id, situs-situs tersebut tergolong sebagai pihak ketiga penyelenggara sistem elektronik di Indonesia atau dikenal dengan istilah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Apabila mengacu Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat pada Pasal 7 Angka (2) dijelaskan bahwa PSE terkait yang tidak melakukan pendaftaran ke Kementerian Komunikasi dan Informatika akan berujung pada pemutusan akses terhadap situs tersebut atau access blocking.

Sebelum 15 situs judi online tersebut diblokir, Kominfo telah memblokir terlebih dahulu 7 situs di luar perjudian, yaitu PayPal, Steam, Yahoo, Counter Strike GO, Origin, Dota, dan Epic Games.

Kendati demikian, secara perlahan enam dari tujuh perusahaan tersebut telah mulai mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Enam perusahaan itu adalah PayPal, Steam, Yahoo, Counter Strike Go, Dota, dan Origin.

Artinya, keenam situs tersebut dapat digunakan kembali oleh masyarakat Indonesia. Tetapi, untuk akses terhadap Epic Games masih terkendala sebab hingga berita ini ditulis pihak Epic Games belum mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia.

Selain itu, perlu diketahui bahwa pemblokiran terhadap situs-situs tersebut tidak bersifat permanen dan berkepanjangan. Alhasil, apabila perusahaan dari situs-situs tersebut telah mendaftarkan diri ke pemerintah, maka situs akan dibuka dan dapat diakses sebagaimana biasanya.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus