Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

BNN Tangkap Kurir Narkoba Anak Buah Ibrahim Hongkong di Medan

BNN menangkap kurir narkoba, anak buah anggota DPRD Langkat, Ibrahim alias Hongkong, Syafwadi di Medan.

23 Agustus 2018 | 15.39 WIB

Tersangka Syafwadi yang bertugas sebagai kurir mengantarkan sabu jaringan oknum anggota DPRD Kabupaten Langkat dan mantan kader partai Nasional Demokrat (Nasdem) Ibrahim alias Hongkong. Dokumen BNN
Perbesar
Tersangka Syafwadi yang bertugas sebagai kurir mengantarkan sabu jaringan oknum anggota DPRD Kabupaten Langkat dan mantan kader partai Nasional Demokrat (Nasdem) Ibrahim alias Hongkong. Dokumen BNN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap Syafwadi, kurir pengantar sabu, anak buah anggota nonaktif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Langkat, Sumatera Utara, Ibrahim Hasan alias Hongkong. Anak buah mantan politikus Partai NasDem itu ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera Utara.

Baca: Diduga Bandar Narkoba, Ibrahim Hongkong Terancam Hukuman Berat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Peran yang bersangkutan ini sebagai pengantar narkotika menggunakan speed boat dari Penang ke tangah laut, bersama tersangka Daus (Firdaus)," kata Deputi Pemberantasan Narkotika BNN Inspektur Jenderal Arman Depari dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 23 Agustus 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari hasil pemeriksaan, Arman menjelaskan, Syafwadi mengaku sudah empat kali mengantarkan narkoba. Sebagai imbalannya, dia Syafwadi mendapatkan upah sampai Rp 80 juta sekali antar barang tersebut.

Baca: BNN Geledah Rumah Anggota DPRD Langkat Terkait Kasus Narkoba

Rabu, 22 Agustus 2018, BNN menangkap satu anak buah Ibrahim, Firdaus alias Daus, yang berperan sama dengan Syafwadi. Daus bertugas mengantar sabu dengan speed boat dari Pulau Pinang, Malaysia, ke titik pertukaran narkoba di tengah laut.
Daus sempat mengelabuhi BNN dengan melakukan check in ke pesawat dari Penang, Malaysia, ke Aceh. Padahal Daus langsung keluar dari bandara Penang dan justru terbang dengan maskapai dari bandar Kuala Lumpur.

Sebelumnya BNN menangkap Ibrahim Hasan alias Hongkong, bersama lima orang dalam operasi penggrebekan upaya pengedaran narkoban id Aceh dan Sumatera Utara pada 28 Juli 2018. Kelima orang yang ikut ditangkap bersama Ibrahim, adalah Jampok alias Ibrahim, Rinaldi, Rahman, Joko, dan Amat. Dalam penangkapan itu, BNN menyita 30 ribu butir ekstasi, kapal kayu, mobil Fortuner, telepon seluler, dan uang tunai senilai Rp 1,55 juta.

Baca: BNN Bekuk Kurir Narkoba Suruhan Eks Caleg NasDem Ibrahim Hongkong

Menuurt Arman, Ibrahim telah mengakui menyelundupkan narkoban drari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut. Pertengahan Juni 2018, kata dia, BNN sempat mengejar Ibrahim saat membawa sabu seberat 55 kilogram dari Malaysia. Tapi Ibrahim lolos setelah melarikan diri di sekitar perkampungan Pangkalan Susu. "Dia bawa sendiri dengan mobil," ujarnya.

Arman mengatakan, Ibrahim diduga sebagai pemilik dan bandar dari 105 kilogram sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi itu. Narkoba diduga berasal dari seorang bandar lain di Pulau Pinang, Malaysia, untuk selanjutnya diedarkan ke Aceh, Sumatera Utara, dan Jakarta.

Ibrahim dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia diancam dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus