Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Bolak-balik Ditemui Pengacara Ronald Tannur di Apartemen, Hakim PN Surabaya Mengaku Hanya Berkenalan

Bolak-balik ditemui Lisa Rachmat, Hakim PN Surabaya Mangapul mengaku baru tahu perempuan itu pengacaranya Ronald Tannur saat sidang.

3 Maret 2025 | 20.41 WIB

Terdakwa hakim PN Surabaya Mangapul mengikuti sidang dugaan suap dengan saksi terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Februari 2025. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Terdakwa hakim PN Surabaya Mangapul mengikuti sidang dugaan suap dengan saksi terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Februari 2025. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri atau PN Surabaya, Mangapul, menceritakan awal mengenal Lisa Rachmat selaku pengacara Gregorius Ronald Tannur. Dia dikenalkan kerabat mantan hakim di kantornya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal ini diungkapkan Mangapul dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Mangapul dan Lisa sama-sama berstatus terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara Ronald Tannur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Hanya saja, kali ini Mangapul duduk di kursi saksi untuk memberikan keterangan. Sedangkan Lisa—bersama eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dan Ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja—duduk di kursi terdakwa.

"Saudara awal mengenal saudara Lisa Rachmat sejak kapan?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 3 Maret 2025.

Mangapul menjawab, dia pertama kali mengenal Lisa pada Desember 2023. Saat perempuan itu berkunjung ke apartemennya melalui Jeffrey. 

Jeffrey lah yang meneleponnya sore itu dan minta bertemu mengajak kenalannya. Mangapul pun mengiyakan karena ia pikir hanya sebatas kenalan. 

Pukul 19.00, Lisa datang ke apartemennya diantar Jeffrey. Menurut Mangapul, saat itu mereka hanya berkenalan saja. 

Lisa memperkenalkan diri sebagai pengacara yang kerap bersidang di Jakarta. Perempuan itu juga mengatakan dia penduduk Surabaya. "Dia banyak kenal katanya dengan orang-orang dari Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Mabes Polri," tutur Mangapul.

"Tadi Anda bilang mengenal melalui saudara Jeffrey. Siapa itu?" tanya JPU. Mangapul menjawab, Jeffrey adalah saudara Martin Ginting, hakim yang dulu bertugas di PN Surabaya.

Jaksa kembali mencecar, "kemudian dari pertemuan tersebut, apakah berlanjut lagi pertemuan lain dengan saudara Lisa Rachmat?"

Mangapul mengiyakan. Total ada tiga kali pertemuan.

Pertemuan kedua terjadi pada Januari 2024. Menurut Mangapul, polanya sama yaitu Lisa lah yang mendatanginya lebih dulu melalui Jeffrey.

"Dia datang lagi yang kedua, sama gitu juga, cerita-cerita juga biasa," tutur Mangapul. Dia menceritakan, Lisa sempat bertanya mengenai kondisinya. Dia pun menjwab bahwa kurang menjaga kesehatan karena tidak tidak tinggal bersama keluarga.

Mangapul melanjutkan, "jadi dia waktu itu menawarkan 'Pak ada ni Pak herbal, jahe'. Tapi waktu itu saya enggak respons."

Persamuhan ketiga terjadi pada Maret 2024. Pada waktu itu, dia menitipkan herbal. Dalam pertemuan itu, menurut Mangapul, mereka hanya bercerita yang tidak berhubungan dengan perkara.

"Kalau enggak salah, Minggu kedua atau apa ya, dia datang lagi. Saya kaget kok bolak-balik datang," ucap Mangapul.

Akhirnya dia pun beralasan. "Saya bilang 'enggak saya sibuk ah, Ibu itu datang-datang terus'. Akhirnya enggak jadi."

Jaksa lantas menyoroti keterangan Mangapul dalam berita acara pemeriksaan atau BAP-nya. Menurut keterangannya kepada penyidik, Lisa menyampaikan informasi bahwa Mangapul menjadi hakim perkara Ronald Tannur. Kemudian, lanjut Jaksa, Mangapul melihat Lisa sebabai penasihat hukum Ronald saat sidang pertama.

"Artinya, Lisa menanyakan kepada saksi bahwa saksi akan menjadi hakim perkara Gregorius Ronald Tannur?" tanya JPU.

Mangapul menjelaskan, pertemuan ketiga terjadi pada awal Maret. Sementara itu, sidang pertama kasus Ronald Tannur digelar pad 19 Maret 2024.

"19 Maret baru saya tahu beliau ini ternyata pengacara Ronald Tannur, saya lihat di persidangan," kata Mangapul. "Saya waktu itu enggak tahu menahu."

 

 

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus