Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Vonis Bebas Ronald Tannur, Pakar Hukum Pidana Sulit Memahami Jalan Pikiran Hakim

Pakar hukum pidana menyebut jalan pikiran hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur tak bisa dipahami baik secara sosiologis maupun yuridis.

3 Agustus 2024 | 18.57 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai putusan hakim Erintuah Damanik yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dari perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti tersebut sulit untuk dipahami baik dari sudut logika maupun yuridis, serta bertentangan dengan rasa keadilan dalam masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dari sudut logika sosiologis maupun yuridis sulit memahami jalan pikiran hakim. Putusanya tidak logis dan bertentangan dengan rasa keadilan dalam  masyarakat." kata Fickar saat dihubungi Tempo pada sabtu, 3 Agustus 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fickar berbicara mengenai seluruh alat bukti yang dihadirkan di persidangan. Dalam penanganan kasus Ronald Tannur, ia menilai hakim hanya mempertimbangkan bukti yang dapat membebaskan terdakwa saja.

"Hakim seharusnya mempertimbangkan seluruh alat bukti (keterangan saksi,  keterangan ahli,  bukti surat, petunjuk maupun keterangan terdakwa) yang diperiksa di persidangan, dalam kasus Ronald Tannur hakim hanya mempertimbangkan bukti yang dapat membebaskan terdakwa saja." ucapnya

Lebih lanjut, Fickar menganggap putusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut tidak adil.

"Saksi maupun cctv yang merekam Tannur menganiaya pacarnya/korban tetap tidak dipertimbangkan, jadi putusan ini tidak adil," kata Fickar

Sementara, untuk dugaan adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh Majelis Hakim PN Surabaya tersebut, Fickar mengatakan agar KY (Komisi Yudisial) memecat hakim-hakim tersebut jika terbukti ada unsur jual beli untuk hasil sidang Ronald Tannur.

"KY harus memeriksanya, jika terbukti hakim menerima sesuatu dalam memutus bebas Tannur,  maka sudah sepantasnya KY merekomendasikan untuk memecat hakim itu bahkan jika ada unsur pidana suapnya bisa ditetuskan untuk diproses di peradilan pidana." ujarnya.

Sebelumnya, penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur terhadap pacarnya, Dini Sera Afriyanti (DSA), hingga meninggal dunia, terjadi di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur pada 4 Oktober 2023 dini hari.

Anak eks anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur tersebut dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dari semua tuntutan jaksa.

Hakim membebaskan terdakwa dengan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal pembunuhan 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus