Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap tiga tersangka dalam operasi pengungkapan laboratorium narkotika jenis happy water dan liquid di sebuah perumahan elite di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakabareskrim Polri Inspektur Jenderal Asep Edi menjelaskan bahwa operasi itu merupakan hasil pendalaman kasus narkotika di Kelurahan Nangewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepolisian kemudian mengembangkan kasus tersebut, dan menemukan klandestin laboratorium happy water dan liquid narkotika di sebuah rumah di Podomoro Park Buah Batu, Kabupaten Bandung.
“Sebanyak tiga orang tersangka telah diamankan, yakni SR yang berperan sebagai penghubung, SP berperan sebagai peracik bahan baku, dan juga IV berperan di bagian pengemasan,” kata Asep dalam keterangannya, Kamis, 12 Desember 2024.
Sementara itu, satu orang lagi masih dalam pengejaran. Asep berujar, tersangka yang buron diduga sebagai pengendali dari komplotan pengedar tersebut.
Dari hasil penggerebekan, petugas menyita barang bukti berupa happy water sebanyak 7.573 bungkus, liquid vape berbagai rasa sebanyak 259 liter, bahan baku narkotika, alat produksi seperti mesin penghancur dan berbagai perlengkapan kimia. “Untuk seluruh barang bukti ditaksir bernilai Rp 670,8 miliar,” kata Asep.
Laboratorium narkotika di Bandung itu diduga terhubung dengan jaringan narkoba Malaysia-Indonesia. Modus operandi yang mereka gunakan adalah dengan menyamarkan lokasi produksi di kawasan permukiman untuk menghindari kecurigaan.
Narkoba yang para tersangka produksi ini, tutur Asep, rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta untuk menyambut perayaan malam tahun baru.
Adapun kepolisian menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 113 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," kata dia.
Pilihan Editor: Narkoba Jenis Happy Water Diproduksi dari Pabrik Rumahan di Semarang, Jenis yang Sama di Thailand