Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua BPD Citemu, Lukman Nurhakim mengakui telah merahasiakan identitas Nurhayati sebagai pelapor dugaan kasus korupsi dana desa yang dilakukan oleh kepala desa. Ia menyebut lembaganya yang melaporkan kasus itu ke kepolisian setelah menampung laporan Nurhayati. Pernyataan Lukman ini meluruskan klaim dari kepolisian bahwa Nurhayati bukan sebagai pelapor kasus.
“Saya tampung (laporan Nurhayati) kemudian melaporkannya ke kepolisian,” tutur Lukman, Rabu 22 Februari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Lukman bukan tanpa alasan dirinya melaporkan dugaan kasus korupsi dana desa yang dilakukan kuwu Desa Citemu atas nama lembaga BPD dan merahasiakan identitas Nurhayati.
“Karena takut ada intervensi dari pihak mana pun. Saya aja pernah diajak berantem sama kuwu. Sempat diancam disantet juga,” tutur Lukman. Apalagi jika yang melaporkan seorang perempuan seperti Nurhayati.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk itu, Lukman khawatir Nurhayati juga mengalami ancaman serupa. Sebagai saksi, Lukman menjelaskan Nurhayati sudah berupaya untuk mengungkapkan semua dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala desa Citemu. “Makanya saya sangat keberatan kalau ibu Nurhayati dijadikan tersangka,” tegas Lukman.
Menurut Lukman, Nurhayati memiliki itikad baik dan tidak pernah melakukan korupsi sedikit pun. Ia berharap agar status tersangka yang saat ini disandang oleh Nurhayati bisa dicabut. Nurhayati, lanjut Lukman, memiliki sejumlah bukti atas dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh kuwu Desa Citemu.
“Maknya sangat disayangkan kenapa kok jadi tersangka,” tutur Lukman. Lukman sangat berharap aparat tidak mencari titik kesalahan seseorang yang telah beritikad baik.
Seperti diketahui, Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Ibrahim Tompo mengungkapkan bahwa Nurhayati bukan sebagai pelapor seperti diungkapkan dalam video yang beredar di media sosial. Pelapor dalam dugaan kasus korupsi ini yaitu BPD Citemu. Berdasarkan laporan dari BPD Citemu, penyidik Polres Cirebon Kota telah melakukan serangkaian penyelidikan dan didapatkan bukti adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Supriyadi. Hingga menetapkan Supriyadi sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana APBDes Citemu.