Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kabareskrim Tugaskan Karo Wassidik Pantau Kasus Pelapor Korupsi Jadi Tersangka

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengatakan akan mengawasi perkara kasus pelapor korupsi yang dijadikan tersangka di Cirebon.

22 Februari 2022 | 06.32 WIB

Agus Andrianto. Instagram
Perbesar
Agus Andrianto. Instagram

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto, mengatakan akan mengawasi perkara kasus pelapor korupsi yang dijadikan tersangka di Cirebon. Pelapor itu adalah Nurhayati, mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang mengungkap kasus kerugian negara sebesar Rp 800 juta dari 2018-2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Agus menugaskan Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karo Wassidik) untuk mengawasinya. “Saya arahkan Karo Wassidik untuk monitor dan cek kasusnya seperti apa, mengingat perkara sudah P21,” ujar dia saat dihubungi Tempo, Senin malam, 21 Februari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selain itu, Agus berharap dalam proses penanganan kasus itu masih ada solusi untuk menjadikan Nurhayati sebagai justice collaborator. “Walaupun sudah P21, semoga masih ada jalan keluar,” katanya lagi.

Sebelumnya, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar mengatakan bahwa Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur masalah tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.

“Nurhayati seharusnya menyerahkan uang tersebut kepada Kasi Pelaksana Anggaran, bukan Kepala Desa Citemu,” kata dia seperti dikutip Bisnis.com, Senin.

Sementara Penasehat hukum, Nurhayati, Elyasa Budiyanto mengaku kaget dengan penetapan tersangka kliennya. Dia juga menjelaskan bahwa menurut keterangan Nurhayati itu penetakan status tersebut merupakan titipan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, karena kepolisian sebenarnya tidak mau menetapkan dia sebagai tersangka.

“Tapi dari Kejari melaparkan bahwa itu adalah kewenangan kepolisian, jadi ini mereka saling lempar,” ujar Elyasa kepada Tempo pada Senin, 21 Februari 2022.

Namun, yang dia tahu adalah Nurhayati dianggap melakukan tugas yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait dengan administrasi pemakaian Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) atau dana desa.

“Padahal apa yang dilakukan si Nurhayati ini sudah sesuai dengan aturan itu,” katanya lagi yang baru menjadi penasehat hukum Nurhayati pada 9 Februari lalu.

Eko Ari Wibowo

Eko Ari Wibowo

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Sebelas Maret. Bergabung dengan Tempo sejak 2005. Kini menulis tentang isu politik, kesra dan pendidikan. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus