Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

HUT 9 UU Desa, Mendes PDTT Tapak Kaki di Titik Nol Selatan Indonesia

Mendes PDTT sepakat revisi UU Desa dilakukan untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa.

14 Januari 2023 | 17.43 WIB

Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar memberikan sambutan pada pembukaan Rakoor dan  Serah Terima Jabatan kepala Balai Besar dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Rabu (16/6).Foto : Angga/KemendesPDTT
Perbesar
Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar memberikan sambutan pada pembukaan Rakoor dan Serah Terima Jabatan kepala Balai Besar dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Rabu (16/6).Foto : Angga/KemendesPDTT

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Tempo, Rote Ndao - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, merayakan hari lahir kesembilan Undang-Undang Desa (UU Desa) di Desa Dodaek, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, pada Sabtu, 14 Januari 2023. Abdul Halim menapakan kakinya di titik nol Selatan Indonesia yang terletak di desa tersebut dan menandatangi prasasti di gundakan batu pantai selatan itu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kedatangan Mendes PDTT ke Rote Ndao didampingi istrinya Lilik Umi Nasriiyah dalam kunjungan tersebut. Ada juga Wamendes PDTT Budi Arie Setiadi dan istrinya Zara Murzandiana, Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid, dan sejumlah pejabat kementerian lainnya. . 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Saya datang kesini dalam rangka 9 tahun UU Desa, tepatnya titik nol Selatan Indonesia," kata Abdul Halim di sela-sela kunjungannya ke daerah itu. 

Klaim dana desa sangat dirasakan masyarakat

Menurut dia, berkat reformasi dan kepemimpinan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, pembangunan desa mengalami percepatan yang luar biasa. Menurut dia, di era kepemimpinan Jokowi, pemerintah telah menyalurkan dana desa hingga Rp 470 triliun. 

Abdul Halim Iskandar mengklaim dana desa tersebut  sangat dirasakan masyarakat di pedesaan.

"Bahkan daerah perbatasan, terluar dan tertinggal juga merasakan manfaat dari dana desa," jelasnya. 

Sepakat revisi UU Desa

UU Desa, menurut dia, sudah berumur 9 tahun, sehingga perlu dilakukan revisi-revisi menyesuaikan dengan perkembangan daerah.

"Saya sepakat dengan aspirasi dari kepala desa, dan masyarakat untuk melakukan revisi UU tersebut," katanya. 

Salah satu yang akan direvisi yakni terkait masa jabatan kepala desa, sebelumnya 6 tahun akan menjadi 9 tahun. Sehingga kepala desa bisa penuhi janji-janjinya semasa kampanye. 

Politikus dari PKB tersebut juga menytakan peringatan 9 tahun UU Desa adalah momentum untuk meningkatkan peran serta desa, memperkuat pembangunan di desa serta pemberdayaan masyarakat desa. 

"Dua hal yang selalu disampaikan Presiden, pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia," katanya. 

Karena itu, dia mengajak seluruh perangkat desa, pendamping desa dan masyarakat desa untuk terus berjuang meningkatkan ekonomi dan SDM di desa. "Itu sama dengan 84 persen kontribusi pembangunan di Indonesia sekarang," ujarnya. 

Kemendes PPDT dapat tambahan alokasi anggaran

Pada 2023, menurut dia, Kemendes PPDT mendapat tambahan alokasi anggaran dari Rp68 triliun, menjadi Rp70 triliun. Dari sisi kebijakan tidak banyak berubah, kecuali dana BLT desa, dimana pada 2022 maksimal 40 persen, namun di 2023 maksimal 25 persen dari dana desa.  

Ada juga pemberian dana operasional pemerintah desa sebesar 3 persen dari dana desa. "Kami sedang perjuangkan bentuk pertanggungjawabannya, tidak dalam bentuk adcost, tapi lumsum, sehingga tidak membebani desa," katanya. 

"Saya yakin dan percaya kepala desa akan melakukan sesuai aturan yang ditentukan dan untuk kepentingan masyarakat," tandasnya. 

UU Desa disahkan oleh DPR pada 18 Desember 2013. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatanganinya pada 15 Januari 2014. Undang-Undang ini mengamanatkan pemerintah pusat untuk memberikan alokasi dana langsung kepada desa. Selain itu, dalam undang-undang tersebut juga diatur soal tata kelola pemerintahan desa seperti pembentukan Badan Permusyawaratan Desa. 

Meskipun demikian, pengucuran dana desa tak sepenuhnya tepat sasaran. Berbagai kasus korupsi dana desa pun terjadi sejak awal. Bahkan, ada kasus dimana pembocor kasus korupsi tersebut dikriminalisasi seperti kasus yang menimpa Bendahara Keuangan di Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati, pada 2021 lalu

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus