Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

BPN Sesalkan Pencekalan Terhadap Bachtiar Nasir dan Kivlan Zen

BPN Prabowo-Sandi menyayangkan pencekalan terhadap Bachtiar Nasir dan Kivlan Zen

11 Mei 2019 | 07.30 WIB

Ahmad Muzani dan Sudirman Said saat berkunjung ke kediaman SBY di Mega Kuningan, Jakarta, Kamis, 10 Januari 2019 bersama Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Tempo/Ryan Dwiky Anggriawan
Perbesar
Ahmad Muzani dan Sudirman Said saat berkunjung ke kediaman SBY di Mega Kuningan, Jakarta, Kamis, 10 Januari 2019 bersama Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Tempo/Ryan Dwiky Anggriawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyayangkan pencekalan terhadap Bachtiar Nasir dan Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen ke luar negeri. Menurut kubu 02 ini, tindakan aparat hukum terhadap Bachtiar dan Kivlan tersebut membuat keadaan semakin panas pascapemilihan umum 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Saya kira ini bukan menyelesaikan masalah, tapi bikin masalah makin panas, makin ruwet," ujar Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani usai buka puasa bersama sekjen koalisi Prabowo - Sandi di kediamannya, Kemang, Jakarta, Jumat malam, 10 Mei 2019.

Hal yang sama disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Priyo Budi Santoso. Menurut dia, seluruh pihak sebaiknya menahan diri agar situasi tanah air tetap kondusif. "Upaya melakukan ini tersangka, ini tersangka, ini tersangka, menurut saya adalah upaya yang justru bertentangan dengan persatuan dan kesatuan. Itu yang kita sesalkan, " ujar Priyo di lokasi yang sama.

Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tak lama kemudian, kepolisian meminta Kemenkumham agar mencekal Bachtiar Nasir bepergian ke luar negeri.

Sementara Kivlan Zein dilaporkan ke polisi atas dugaan makar. Laporan terhadap Kivlan diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Kivlan lalu dicegah ke luar negeri saat dia hendak terbang melalui Pulau Batam.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus