Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Bripda FA Pelaku Pemerkosaan Mantan Pacar Dilaporkan Istrinya Atas Dugaan Penelantaran

Anggota kepolisian di Sulawesi Selatan yang pernah terlibat kasus pemerkosaan dilaporkan atas dugaan penelantaran oleh istrinya.

15 Januari 2025 | 07.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Didik Supranoto. Dok. Polres Bone

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Sulawesi Selatan mengonfirmasi anggota polisi berinisial FA selaku pelaku pemerkosaan terhadap mantan pacar dilaporkan oleh istrinya atas dugaan penelantaran. “Sudah dilakukan pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Didik Supranoto, saat dihubungi, Selasa 14 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus dugaan penelantaran itu, kata Didik, sedang dalam proses penanganan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum. Sementara itu, dugaan pelanggaran etik ditangani oleh unit Profesi dan Pengamanan atau Propam Polres Toraja Utara yang menjadi tempatnya bertugas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Didik menyatakan Bripda FA diperiksa oleh unit Profesi dan Pengamanan atau Propam Polres Toraja Utara yang menjadi tempatnya bertugas. Untuk saat ini Polda Sulawesi Selatan belum menerima hasil pemeriksaannya.

Ia menuturkan Polda Sulawesi Selatan juga menanti gelar perkara untuk memproses penanganan selanjutnya. “Untuk meningkatkan status ke penyidikan,” kata dia. 

Didik membenarkan Bripda FA pernah terlibat kasus pemerkosaan terhadap mantan pacarnya. Ia pun menjalani sidang etik dengan putusan sanksi administratif berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat atau PTDH. 

Akan tetapi, Bripda FA melakukan banding atas putusan tersebut. Sebagai gantinya, ia didemosi selama 15 tahun karena membuat kesepakatan kepada korban dan atau keluarga untuk menikahi mantan pacarnya yang saat ini berstatus sebagai istrinya.  

Pernikahan itu, tutur Didik, juga menjadi alasan kasus pemerkosaan Bripda FA tidak diadili di peradilan umum. “Ada kesepakatan menikah kasusnya diselesaikan kekeluargaan atau restoratif,” tutur dia. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus