Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - RTM atau M (24 tahun), istri dari Brigadir Polisi Dua Fauzan Nur Muhti alias Bripda Fauzan, mengalami kekerasan psikis akibat dugaan penelantaran dalam rumah tangga yang dilakukan suaminya. Kuasa hukum korban menyebutkan, tindakan Fauzan meliputi tidak memberikan nafkah yang layak hingga mengabaikan kondisi kesehatan korban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Korban juga telah diperiksa di dokter ahli psikiater dan psikolog,” kata kuasa hukum korban, Muhammad Irvan Sabang, Jumat, 17 Januari 2025. Ia juga menyebutkan bahwa korban mengalami gangguan psikologis berupa tekanan mental, stres, hingga trauma akibat perlakuan Fauzan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bripda Fauzan sebelumnya terlibat kasus kekerasan seksual yang membuat dia dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat atau PTDH. Namun, ia mengajukan banding yang berujung pada perubahan hukuman menjadi demosi 15 tahun dan penempatan khusus atau patsus di Polres Toraja Utara. Sebelumnya, dia berdinas di Polda Sulawesi Selatan. Dalam upaya banding tersebut, ia menikahi korban, yang diduga dilakukan semata untuk meringankan hukuman.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, Fauzan tidak hanya mengabaikan korban secara finansial tetapi juga secara emosional. Selama tinggal di kos-kosan di Toraja Utara, korban terus berusaha untuk berkomunikasi dan menjalankan kewajiban sebagai istri, seperti menyediakan makanan dan mencuci pakaian, namun semua upaya tersebut diabaikan oleh Fauzan. Bahkan, saat korban diteror oleh orang tak dikenal, Fauzan tetap tidak memberikan perhatian.
Hingga kini, korban masih menjalani perawatan psikologis untuk mengatasi trauma yang dialaminya akibat perlakuan Fauzan. Kasus ini, lanjut Irvan, harapannya dapat segera ditindaklanjuti agar korban mendapatkan keadilan.
Ia menyebut dalam perkara pidana, semua saksi telah diperiksa. Kapolres Toraja Utara pun turut diperiksa. Korban mengadukan tindakan suaminya dalam Laporan Polisi Nomor: STTLP/544/VII/2024/SPKTPOLDA SULAWESI SELATAN yang teregister pada 2 Juli 2024, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
"Termasuk atas penelantaran ini yang menimbulkan tindak pidana lain seperti kekerasan psikis,” kata Irvan. Saat ini, pihak korban mendesak agar penyidik segera melakukan gelar perkara terbuka dan melibatkan pihak Kejaksaan untuk mempercepat proses hukum.
Polda Sulawesi Selatan pun mengonfirmasi anggota polisi bernama Fauzan selaku pelaku pemerkosaan terhadap mantan pacar dilaporkan oleh istrinya atas dugaan penelantaran. “Sudah dilakukan pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Komisaris Besar Didik Supranoto saat dihubungi Selasa 14 Januari 2025.
Kasus dugaan penelantaran itu, kata Didik, sedang dalam proses penanganan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum. Sementara itu, dugaan pelanggaran etik ditangani oleh unit Profesi dan Pengamanan atau Propam Polres Toraja Utara yang menjadi tempatnya bertugas. Untuk saat ini Polda Sulawesi Selatan belum menerima hasil pemeriksaannya.
Ia menuturkan Polda Sulawesi Selatan juga menanti gelar perkara untuk memproses penanganan selanjutnya. “Untuk meningkatkan status ke penyidikan,” kata dia. Didik membenarkan Bripda Fauzan pernah terlibat kasus pemerkosaan terhadap mantan pacarnya. Ia pun menjalani sidang etik dengan putusan sanksi administratif berupa PTDH.
Akan tetapi, Bripda Fauzan mengajukan banding atas putusan tersebut. Walhasil, ia didemosi selama 15 tahun karena membuat kesepakatan kepada korban dan atau keluarga untuk menikahi mantan pacarnya yang saat ini berstatus sebagai istrinya.
Pernikahan itu, tutur Didik, juga menjadi alasan kasus pemerkosaan Bripda FA tidak diadili di peradilan umum. “Ada kesepakatan menikah kasusnya diselesaikan kekeluargaan atau restoratif,” tutur dia.
Pilihan Editor: Kronologi Dugaan Penelantaran oleh Bripda Fauzan terhadap Istri