Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Bripda HS Pernah Terseret Kasus Penipuan hingga Judi Online Belum Dipecat, Ini Penjelasan Densus 88

Tersangka pembunuhan, Bripda HS, belum dipecat meski telah melakukan penipuan hingga judi online. Densus 88 memberi penjelasan.

9 Februari 2023 | 17.48 WIB

Keluarga sopir taksi online yang jadi korban pembunuhan di Depok bersama pengacaranya (kiri), mereka mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa, 7 Februari 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Perbesar
Keluarga sopir taksi online yang jadi korban pembunuhan di Depok bersama pengacaranya (kiri), mereka mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa, 7 Februari 2023. Tempo/M. Faiz Zaki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka pembunuhan, Bripda Haris Situnggang alias Bripda HS, tidak dipecat dari Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri (Densus 88) meski telah melakukan pelanggaran, mulai dari penipuan hingga judi online

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Anti Teror Polri Komisaris Besar Aswin Siregar hanya mengutarakan, pihaknya telah mengajukan HS ke sidang komisi etik. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Tidak ada istilahnya mentolerir, karena yang bersangkutan diajukan ke sidang komisi," kata dia saat dihubungi Tempo, Kamis, 9 Februari 2023. 

Dia tak merincikan alasan Densus 88 menyerahkan HS ke sidang komisi etik. Hanya saja, menurut Aswin, HS baru saja selesai menjalani hukuman atas lima pelanggaran yang dilakukannya, tapi tidak ada pemecatan.

"HS telah dihukum penempatan khusus dan teguran tertulis dan juga sanksi demosi,” terang dia.

Bahkan, Densus 88 meminta kepada orangtua HS untuk menasihati dan membina sang anak agar tak mengulangi kesalahan. HS juga diperintahkan untuk menyelesaikan hutang-hutangnya.

Aswin membeberkan bahwa HS sering melakukan pelanggaran sebelum terseret kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu. Ada lima pelanggaran, yaitu: 
1. Melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri
2. Melakukan penipuan terhadap masyarakat
3. Melakukan pinjaman uang kepada temannya
4. Tertangkap tangan main judi online
5. Terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak

Diduga membunuh sopir taksi online
Polda Metro menetapkan HS sebagai tersangka atas pembunuhan terhadap Sony. Dia diduga telah membunuh Sony di Perumahan Bukit Cengkeh Depok pada 23 Januari 2023. 

Di hari yang sama, HS ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB. Identitas HS tertinggal di dalam mobil Sony, sehingga aparat langsung meringkusnya di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat.

"Dari Densus 88 langsung mengamankan pelaku pada tanggal 23 di hari yang sama," tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko. 

Polda Metro menjerat Bripda HS dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Polisi masih mendalami motif pelaku mengincar sopir taksi online itu yang diduga karena kebutuhan ekonomi. 

Seharusnya dipecat
Kriminolog dari Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, menyayangkan Densus 88 yang tak cepat mengeluarkan Bripda HS. Padahal, HS telah melakukan banyak pelanggaran.

“Bukankah anggota yang bermasalah mestinya buru-buru dikeluarkan saja, gitu kan?” ujar dia, Rabu, 8 Februari 2023. 

Dia menilai kasus pembunuhan sopir taksi online oleh anggota Densus 88 bisa membuat masyarakat khawatir lantaran satuan tersebut memiliki data-data sensitif tentang publik. Terlebih, lanjut Adrianus, Bripda HS membunuh karena motif ekonomi. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus