Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Baiat Berujung Bui

Bekas Sekretaris Umum Front Pembela Islam, Munarman, terseret kasus terorisme karena menghadiri pembaiatan pendukung Negara Islam dan Suriah (ISIS) pada 2014-2015. Diperkirakan terhalang asas retroaktif.

22 Mei 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Munarman saat ditangkap./Polda Metro Jaya via Antara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Dua anggota JAD Makassar menyebut kehadiran Munarman saat pembaiatan anggota ISIS pada 2014.

  • Munarman dikaitkan dengan kelompok bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar pada Maret lalu.

  • Penangkapan Munarman memunculkan kontroversi karena dikaitkan dengan status terlarang FPI.

TERAS bekas markas Front Pembela Islam itu berselimut debu. Garis pembatas yang dipasang polisi melintang di pagar besi berkelir putih. Bangunan di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, itu tak lagi digunakan setelah polisi menggerataknya pada Selasa, 27 April lalu. Sejumlah tabung yang diduga berisi TATP (triacetone triperoxide)—salah satu bahan baku bahan peledak—ditemukan di sana.

Beberapa jam sebelum penggeledahan, Detasemen Khusus 88 Antiteror menangkap bekas Sekretaris Umum FPI, Munarman, di rumahnya di kompleks Modern Hills, Klaster Lembah Pinus di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten. Pengacara FPI ini dituduh terlibat terorisme dan ditetapkan sebagai tersangka. “Sejak 7 Mei 2021,” ucap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI Inspektur Jenderal Raden Argo Yuwono.

Polisi juga menggeledah rumah Munarman dan menyita buku-buku bertema jihad, flashdisk, dan tiga telepon seluler milik sahibulbait. “Ada puluhan buku yang disita,” ujar ketua rukun tetangga di kompleks Munarman tinggal, Kikied Wirawandika. Rumahnya tak disegel. Tapi kompleks itu dijaga ketat oleh petugas keamanan hingga Jumat, 21 Mei lalu. Orang asing dilarang mendekati permukiman.

Munarman ditangkap karena menghadiri pembaiatan pengikut Negara Islam dan Suriah (ISIS) di tiga daerah, yaitu Medan, kampus Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, dan Makassar, pada 2014-2015. “Ada tiga peristiwa,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian RI Komisaris Besar Ahmad Ramadhan. “Saudara M juga diduga terlibat aksi terorisme yang terjadi beberapa waktu lalu.”

Seperti diketahui, bom meledak di gerbang Gereja Hati Yesus Yang Mahakudus Makassar, yang dikenal sebagai Gereja Katedral Makassar, pada 28 Maret 2021. Pelaku bom bunuh diri itu, suami-istri Muhammad Lukman Alfarizi dan Yogi Safitri Fortuna alias Dewi Juwariya, adalah anggota jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Makassar, organisasi yang berkiblat ke ISIS. JAD Makassar dibentuk setelah acara pembaiatan yang dihadiri Munarman.

Densus 88 sudah menangkap 20 anggota dan menembak mati dua pentolan JAD Makassar pada 6 Januari lalu. Densus kembali menggulung 53 kaki tangan kelompok yang didirikan Muhammad Basri alias Abu Saif tersebut setelah peristiwa ledakan bom Gereja Katedral Makassar. Tiga di antaranya diciduk setelah Densus 88 menangkap Munarman.

Dalam pemeriksaan, polisi mengatakan ada tersangka yang menyebut peran Munarman dalam acara pembaiatan. Ini serupa dengan pernyataan pria bernama Ahmad Aulia dalam potongan video yang viral di media sosial pada awal Februari lalu. Dia mengaku sebagai seorang anggota JAD Makassar yang ditangkap Densus 88 pada 6 Januari lalu.

Ahmad mengatakan pembaiatan dihadiri seratusan simpatisan FPI. Munarman hadir sebagai perwakilan pengurus pusat. Muhammad Fikri Oktaviadi, salah seorang anggota JAD Makassar yang sudah ditangkap, menyatakan hal yang sama dalam video lain.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Personel kepolisian berbaju sipil menggelar barang bukti saat dilakukan penggeledahan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Jakarta, Selasa (27/4/2021)./ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejak saat itu, Munarman selalu dikaitkan dengan ISIS. Sebelum ditangkap, Munarman berkali-kali membantah tuduhan terlibat dengan ISIS. Penasihat hukumnya, Aziz Yanuar, menolak pernyataan polisi yang mengatakan serbuk putih yang ditemukan di markas FPI Petamburan merupakan bahan baku peledak.

Menurut Aziz, tabung-tabung itu berisi detergen dan obat pembersih toilet. FPI pernah menggunakannya untuk kegiatan bersih-bersih toilet dan tempat berwudu di masjid. Dia mempertanyakan relevansi penyitaan buku dalam perkara itu. “Buku tersebut merupakan koleksi perpustakaan pribadi,” tuturnya.

•••

VIDEO berdurasi 2 menit 28 detik itu tayang YouTube sejak 16 Desember 2020. Isi unggahan berjudul “Waspada!!! Munarman Pernah Baiat ke ISIS?” tersebut disinggung Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud Md. dalam konferensi pers pembubaran dan pelarangan aktivitas Front Pembela Islam pada 30 Desember 2020. “Ini gambar pendukungnya,” ucap Mahfud kala itu.

Selain oleh Munarman, pembaiatan yang berlangsung di Pondok Pesantren Arridho, Sudiang, Makassar, itu dihadiri Muhammad Basri alias Abu Saif, pendiri JAD Makassar. Basri ditangkap beberapa bulan kemudian lalu meninggal di Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih, Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Juli 2018. Bustar, yang menjadi moderator dalam acara tersebut, menggantikan Basri. Bustar ditangkap pada Januari lalu.

Aziz Yanuar mengakui kliennya menghadiri acara itu. Tapi ia menampik tuduhan bahwa Munarman hadir untuk pembaiatan. “Klien saya datang atas undangan untuk mengisi acara seminar,” tuturnya. Dia juga mempertanyakan alasan polisi menangkap Munarman karena peristiwa yang sudah lampau. “Kapan penyidikan dan penyelidikannya? Kok tiba-tiba ditangkap?”

Polisi menyebutkan cairan TATP yang ditemukan di bekas markas FPI identik dengan hasil penggeledahan di kediaman HH, salah seorang tersangka kasus terorisme. HH adalah bekas anggota FPI yang ditangkap di Condet, Jakarta Timur, pada 29 April lalu.

Kasus Munarman dan HH memperkuat dugaan keterlibatan FPI dalam kasus terorisme. Tapi pengamat terorisme dari Institute for Policy Analysis of Conflict, Sydney Jones, menilai kehadiran Munarman dalam pembaiatan ISIS bukan pelanggaran pidana. “Tidak cukup menyeret pertanggungjawaban pidana hanya karena alasan kehadiran,” ucapnya.

Pada 2014, kata Jones, ISIS belum dikenal sebagai organisasi teroris. Banyak kelompok Islam yang menyambut ISIS kala itu. Dia mengatakan FPI justru menjauhi kelompok JAD dan ISIS belakangan ini karena alasan ideologi.

Dia mencontohkan acara Maulid Nabi yang rutin digelar oleh FPI. Bagi anggota JAD, perayaan Maulid merupakan bidah alias terlarang. Menurut Jones, memang ada anggota FPI yang keluar lalu bergabung dengan JAD. “FPI itu penganut ahlusunnah waljamaah, seperti halnya Nahdlatul Ulama,” ujarnya.

Adhe Bakti, pengamat terorisme dari Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikalisasi, sependapat dengan Sydney Jones. Menurut Adhe, JAD dan ISIS baru ditetapkan sebagai organisasi terlarang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2018. “Ada persoalan asas retroaktif (berlaku surut) dalam kasus Munarman,” ucapnya.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan penyidik sudah memiliki alat bukti dan petunjuk yang cukup untuk menjerat Munarman. “Detailnya nanti silakan diikuti dalam persidangan,” katanya. “Untuk sementara biarkan penyidik bekerja menyelesaikan kasus tersebut.”

RIKY FERDIANTO, ANDITA RAHMA, YUSUF MANURUNG, MUHAMMAD KURNIANTO (TANGERANG SELATAN)
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Riky Ferdianto

Riky Ferdianto

Alumni Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada. Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2006. Banyak meliput isu hukum, politik, dan kriminalitas. Aktif di Aliansi Jurnalis Independen.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus